BESTTANGSEL.COM-Akibat buruknya sistem pengawasan produk kesehatan menyebabkan banyak beredarnya vaksin palsu, hal ini menjadi sorotan berbagai kalangan baik dari Pemerintah, lembaga dan masyarakat guna mengantisipasi bahayanya vaksin palsu tersebut, (18/7/2016).

FOTO : ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER
Menurut kapriyani SP.SH Dari YLKI Tangerang, untuk korban vaksin palsu itu sendiri tidak cukup dengan vaksin ulang bagi anak yang saat ini telah berumur 10 tahun.
“Karena guna vaksin adalah pencegahan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yaitu memberikan layanan kesehatan kepada korban jika kedepannya mengalami gangguan kesehatan,” Ungkap Kapriyani.
Dikatakannya, sebagai lembaga yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka YLKI-Tangerang mengambil langkah sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa YLKI Tangerang siap memberikan bantuan hukum kepada korban vaksin palsu.
- Menghimbau kepada Pemerintah Prov Banten, BPOM Banten untuk segera mengumumkan Rumah Sakit, Klinik, Apotek atau toko obat yang diindikasikan menggunakan vaksin palsu atau mengedarkannya.
- Meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas para pelaku yang terlibat vaksin palsu ini, termasuk mengumumkan distributor yang diindikasikan mengedar vaksin palsu.
- Kepada Rumah Sakit dan layanan kesehatan lainnya yang telah terindikasi mengunakan dan atau mengedarkan vaksin palsu agar koperatif dan bertanggung jawab atas terjadinya hal ini.
- Menuntut Pemerintah agar memberikan asuransi kesehatan seumur hidup setiap anak yang terkena dampak vaksin palsu yang lahir dari tahun 2003 s/d 2016.
- Menuntut Pemerintah melakukan pengawasan dan menghukum para medis yang patut diduga langsung atau tidak langsung meresepkan atau memberi obat tertentu karena janji-janji dari perusahan obat.
- Menuntut pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat-obat illegal.
TEKS : IYAR
FOTO : ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER