BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Anggota kepolisian dari Polsek Ciputat berhasil mengamankan remaja berinisial AG (16), anggota komunitas punk yang mencuri sepedah motor di Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 02 RW 07, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.

Pelaku ditangkap oleh warga saat sedang mendorong motor curiannya, pada tanggal 9 Mei 2017 sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif kepada wartawan mengatakan, Penangkapan AG bermula saat warga mendapati pelaku sedang mendorong motor curiannya, di Jl KH Dewantoro, Ciputat, Tangsel.

“Warga yang curiga pun mencoba menegur. Karena tak bisa berkilah, pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan warga” terang Tatang, Rabu 17 Mei 2017.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, ada dua rekannya yakni TO dan MTY yang ikut mengawasi. Modusnya, AG bertugas mematahkan stang motor yang dijadikan target, lalu menyambungkan kabel kontaknya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 3 kali beraksi. Hasil curian biasa dijual ke sesama komunitas punk.

“Pelaku menjual hasil curian kepada sesama komunitas punk berkisar Rp 1 juta. Kadang hasil curian ditukar dengan sepeda motor yang lain, bahkan kadang dijual secara online juga,” imbuh Tatang.

Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan nopol B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamannya kurungan 7 tahun penjara.

 

Iyar

Leave a Reply