BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) adalah hal yang harus diutamakan pada pembangunan perumahan. Untuk itu, pemkot Tangsel mengeluarkan ketentuan 40 persen area pembangunan perumahan diperuntukan bagi PSU.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, saat hadir dalam seminar bertajuk “Dengan semangat hari perumahan kita tingkatkan tertib pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan (PSU) serta pembangunan hunian berimbang di Tangsel”, yang digelar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tangerang Selatan, pada Rabu 17 Mei 2017 di BSD.

Benyamin berharap pengembang perumahan di Kota Tangsel dapat menjalankan program bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini dikarenakan, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah dengan lingkungan yang sehat, di Hari perumahan ini Benyamin berharap bisa digunakan sebagai momentum dalam upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hunian layak, terlebih mengingat lingkungan strategis pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin berat. Hal ini terlihat dari kondisi saat ini, dengan meningkatnya jumlah kekurangan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Benyamin juga menjelaskan, untuk memenuhi hal itu, setiap pembangunan perumahan wajib dilaksanakan melalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.

Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah, keterpaduan antara prasarana, sarana dan utilitas umum dan lingkungan hunian dan ketentuan teknis pembangunan, dan sarana, prasarana serta utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain perlunya pengelolaan PSU yang tertib, dalam rangka pemenuhan rumah layak huni, terutama MBR, maka pembangunan perumahan dengan hunian berimbang juga harus segera dicanangkan sebagai komitmen bersama antara pelaku pembangunan dengan pemkot Tangsel, dimana pelaku pembangunan rumah komersial diwajibkan untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Benyamin.

Sementara, Ketua Panitia seminar Edwin Qodriyanto menjelaskan, seminar ini merupakan wujud komitmen berama dalam rangka hari perumahan. “Kami ingin memberikan pemahaman yang mendalam atas kepentingan PSU, dan perlu serah terima dan komitmen pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah 1 juta rumah setiap tahun, dengan rumah yang layak huni,”singkatnya.

 

Ashri

Leave a Reply