BESTTANGSEL.COM, SERPONG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang  Selatan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan produksi narkotika dalam operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, sabu, ekstasi, serta obat daftar G yang diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Pada Rabu, 1 Januari 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial DY dan AS di sebuah ruko di Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Ruko tersebut digunakan sebagai pabrik produksi tembakau sintetis yang disamarkan sebagai counter handphone.

Barang bukti yang disita:

612,6 kg tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA

Berbagai bahan kimia seperti vegetable glycerin, methanol, dan etanol

Peralatan produksi serta dua alat komunikasi

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai Rp183,78 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113, 114, dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Dalam dua operasi berbeda, polisi menangkap empat tersangka, yaitu MM, RM, dan FH, yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Citayam, Kabupaten Bogor, dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan:

Sabu seberat 3,84 gram

9 butir ekstasi berbentuk Rolex dan Mario Bros

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pengungkapan Jaringan Narkotika Jenis Sabu

Pada 9 Januari 2025, polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di sebuah kontrakan di Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka, GSS dan DS, ditangkap dengan barang bukti total 161,6 gram sabu, yang diperkirakan bernilai Rp323,2 juta.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 808 orang dari bahaya narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pengungkapan Peredaran Obat Daftar G Secara Ilegal

Pada 6 Februari 2025, polisi menangkap dua pelaku berinisial DH dan EF yang menjual obat daftar G tanpa izin di dua lokasi, yaitu sebuah toko kelontong di Jombang, Ciputat, serta toko handphone di Cipayung, Ciputat.

Barang bukti yang diamankan:

1.971 butir obat daftar G, termasuk Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp698.000

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Selasa, (25/02), Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H., Inkiriwang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

“Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika dan obat ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (red/*)

Leave a Reply