BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Dugaan kasus dugaan child grooming yang melibatkan Kepala SMK Letris Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang kini tengah diselidiki oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Praktik manipulasi psikologis terhadap anak di bawah umur ini dinilai sebagai ancaman serius yang memerlukan penanganan hukum yang presisi dan perlindungan korban yang maksimal.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Halimah Humayrah Tuanaya, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian yang tengah melangsungkan penyelidikan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, yang telah bergerak cepat memberikan atensi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus child grooming ini,” ujar Halimah saat dimintai keterangan, Minggu (17/5).

Menurut Halimah, kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan terhadap anak, serta mendorong sesama siswa untuk membangun ekosistem yang saling peduli.

“Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua untuk lebih memperketat pengawasan dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak. Pola manipulasi seperti child grooming sering kali menyasar celah emosional anak. Oleh karena itu, siswa harus saling peduli. Jika melihat adanya pendekatan tidak wajar, jangan takut melapor,” lanjutnya.

Mengingat kompleksnya pembuktian dalam kasus manipulasi psikologis, Halimah menyarankan agar penyidik mengandalkan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) untuk menentukan pemenuhan unsur pidana.

“Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum, penyelidik bisa meminta keterangan ahli bahasa guna membedah pola komunikasi pelaku. Selain itu, melibatkan psikolog untuk memeriksa siswa sangat penting guna melihat dampak psikologis atau manipulasi yang terjadi,” tegas Halimah.

Di sisi lain, respons cepat juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan). Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengecam keras tindakan dugaan eksploitasi anak yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. Demi mengawal hak-hak korban, LBH Keadilan menyatakan membuka pintu selebar-lebarnya untuk memberikan bantuan hukum.

“LBH Keadilan siap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum ini. Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terlindungi,” ujar Sandra.

Nurbayu juga mengimbau pihak keluarga korban atau saksi yang membutuhkan pengawalan hukum untuk tidak ragu membuka komunikasi dengan pihak LBH.

“Bagi korban atau keluarga yang membutuhkan pendampingan, silakan hubungi kami di nomor WhatsApp 081390294411. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (red/*)

Leave a Reply