BESTTANGSEL.COM, Jakarta– Sengketa pengelolaan Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyampaikan surat terbuka berjudul “Apa Salah Saya dan Hotel Sultan”. Dalam tulisan yang dipublikasikan pada 1 Juli 2026, Pontjo mengungkapkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan yang ia rasakan atas proses pengambilalihan Hotel Sultan.
Alih-alih hanya berbicara mengenai persoalan aset dan bisnis, Pontjo menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara yang telah berinvestasi dan berkontribusi selama puluhan tahun.
“Saya menulis ini bukan semata-mata sebagai pengusaha. Saya menulis sebagai warga negara yang selama puluhan tahun berusaha, membangun, membayar pajak, ikut membantu berbagai agenda negara, tetapi pada akhirnya merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri,” tulis Pontjo.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan bukan sekadar mengenai tanah atau bangunan, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan warga negaranya dalam proses penegakan hukum.
“Bagi saya, sengketa Hotel Sultan bukan hanya soal tanah, bangunan, atau bisnis. Ini soal rasa keadilan. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya. Ini soal apakah hukum masih menjadi tempat berlindung bagi rakyat, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan yang bisa digunakan untuk mengambil alih hak orang lain secara sepihak,” katanya.
Pontjo menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melawan pemerintah. Ia menyatakan siap menghormati apabila negara memang membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan yang sah, selama prosesnya dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya tidak pernah berniat melawan negara. Jika benar negara membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan negara yang sah, jelas saya akan menghormatinya. Saya siap menyerahkan, sepanjang prosesnya benar, adil, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Pontjo juga mengisahkan perjalanan panjang pembangunan Hotel Sultan, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton. Ia menegaskan seluruh investasi dilakukan oleh pihak swasta melalui PT Indobuildco tanpa menggunakan dana negara.
“Hotel Sultan bukan dibangun dengan uang negara. Tak ada sepeser pun uang negara yang kami pakai, baik untuk memperoleh lahan maupun membangun seluruh gedung Hotel Sultan dan Residence di atasnya,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa lahan diperoleh melalui pembelian, pembangunan dibiayai dengan modal sendiri serta pinjaman bank, sementara operasional hotel selama puluhan tahun telah memberikan manfaat ekonomi melalui pembayaran pajak, penyediaan lapangan kerja, hingga dukungan terhadap berbagai kegiatan nasional maupun internasional.
Karena itu, Pontjo mempertanyakan dasar klaim bahwa aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Bagaimana mungkin pemerintah bisa tiba-tiba mengklaim sebagai Barang Milik Negara? Sampai sekarang tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan aset kami sebagai BMN. Kami juga tidak pernah melepaskan hak ataupun menerima ganti rugi,” katanya.
Menurut Pontjo, apabila sejak awal aset tersebut dianggap tidak sah, semestinya hal tersebut telah menjadi persoalan sejak bertahun-tahun lalu, termasuk dalam proses pembiayaan perbankan maupun penerimaan pajak oleh negara.
Ia juga mengaku merasa terluka dengan proses yang menurutnya berlangsung tanpa dialog maupun musyawarah.
“Yang membuat hati saya terluka adalah cara pengambilalihan ini. Seolah-olah cukup dengan alasan HGB habis, lalu semua bisa diambil begitu saja. Padahal bangunan hotel itu kami yang membangun, investasi itu kami yang keluarkan, dan risiko bisnis itu kami yang tanggung,” ungkapnya.
Pontjo berharap pemerintah mengedepankan penyelesaian melalui dialog, termasuk menghitung hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila memang aset tersebut harus kembali kepada negara.
“Kalau negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak?” ujarnya.
Dalam suratnya, ia juga mempertanyakan mengapa hanya Hotel Sultan yang menjadi fokus penertiban, sementara menurutnya masih terdapat berbagai aset dan usaha lain di kawasan Gelora Bung Karno.
“Hukum tidak boleh terlihat selektif. Hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu akan melukai rasa keadilan publik,” tulisnya.
Pontjo turut menyampaikan kekhawatirannya bahwa sengketa tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Kalau pengusaha yang sudah berinvestasi puluhan tahun, membayar pajak, membangun aset, membuka lapangan kerja, dan mendukung agenda negara bisa diperlakukan seperti ini, lalu siapa yang akan merasa aman berinvestasi di Indonesia?” katanya.
Menutup suratnya, Pontjo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menentang negara, melainkan meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan bermartabat.
“Hotel Sultan bukan sekadar bangunan. Di dalamnya ada sejarah, kerja keras, investasi, karyawan, kontribusi, dan rasa tanggung jawab. Jika negara ingin mengambilnya, ambillah dengan cara negara hukum. Bukan dengan cara yang membuat warga negaranya sendiri merasa dirampas.”
Ia pun mengakhiri tulisannya dengan harapan sederhana.
“Saya tetap percaya, negara yang besar bukan negara yang menang melawan warganya. Negara yang besar adalah negara yang mampu melindungi keadilan. Dan hari ini, dalam perkara Hotel Sultan, saya hanya meminta satu hal: perlakukan kami dengan adil.” (Red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.