BESTTANGSEL.COM, Tangsel- Usai melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada Banten pada hari ini, Rabu, (27/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait adanya pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan terkait pelanggaran tersebut. “Ada beberapa kejadian yang terindikasi pelanggaran di beberapa TPS, di antaranya ada TPS di Pondok Aren yang kekurangan surat suara pada pemilihan gubernur sebanyak 265 surat suara. Sementara untuk surat suara pada pemilihan Walikota tidak ada kekurangan. Berdasarkan PKPU 17, pasal 84, KPU atau KPPS memperbolehkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat.”
Lanjut Acep, “Hasil pengawasan kami dari kekurangan surat suara tersebut, hanya, 45 orang dari 265 pemilih yang terdaftar di TPS 52 memilih di TPS 50.”
Yang kedua, ada kejadian di TPS 28 Rawabuntu, dimana pengawas kami dihalang halangi untuk mengawasi, ini dilakukan oleh Ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu.”
Lanjut Acep, “Yang ketiga, kejadian di TPS 10 di Kecamatan Serpong, dimana ada pemilih yang memiliki 2 KTP, satu dia sebagai warga Tangsel, satunya dia adalah warga Bogor, yang akhirnya orang tersebut tidak diperkenankan untuk memilih. Untuk kasus ini kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil.”
Selanjutnya, kata Acep, temuan terindikasi pelanggaran juga terjadi di Ciputat, yakni adanya double (ganda) surat suara untuk pemilihan gubernur yang diberikan kepada pemilih, yang akhirnya dinyatakan cacat dan dibatalkan satu surat suara.
“Untuk wilayah Serpong Utara dan Setu, hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan laporan, terkait ada kejadian pelanggaran,” imbuh Acep.
Untuk wilayah Pamulang, menurut Acep, ada kejadian luar biasa yakni, adanya 3 pemilih yang mencoblos bukan pada TPS seharusnya.
“Jadi, ada pemilih terdaftar di TPS 42 mencoblos di TPS 41, lalu ada pemilih di TPS 36 mencoblos di 42. Totalnya ada 4 orang yang mencoblos di tempat yang salah. Terkait PSU tersebut, kami akan melakukan pleno dan merekomendasikan kepada KPU untuk diadakan pemungutan suara ulang di TPS 41,” tutup Acep. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.