BESTTANGSEL.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati Kembali mengingatkan bahwa pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar serta BBM Kompensansi Pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.

Subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan. Pada saat bersamaan, subsidi BBM juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi.

“BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” tutur Erika pada kegiatan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/04/2024).

Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite). Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya. Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.

“Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran. Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum,” terang Erika.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menjelaskan, Surat Rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam penerbitan Surat Rekomendasi dan dipergunakan untuk kontrol atau monitoring penyaluran BBM Subsidi.

“Surat Rekomendasi dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan Pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas” jelas Harya yang biasa disapa Didit ini.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya juga mengapresiasi kegiatan ini yang dihadiri berbagai lapisan masyarakat yaitu Nelayan, Pelaku UMKM, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya

“Ini memberikan satu ruang untuk masyarakat Belitung Timur agar mengerti fungsi dari BPH Migas serta tata kelola pendistribusian BBM sehingga masyarakat dapat terlayani dan tepat sasaran,” ungkap Bambang.

Pemantauan SPBU dan SPBUN

Selain bertemu masyarakat Kabupaten Belitung Timur, BPH Migas juga melakukan pemantauan penyaluran BBM Subsidi di SPBU dan SPBU Nelayan (SPBUN) di wilayah Belitung dan sekitarnya.

Dari pemantauan ini BPH Migas mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, operator SPBU/SPBUN dan konsumen pengguna untuk penyempurnaan peraturan dan peralatan pengawasan, seperti adanya oknum yang menggunakan lebih dari satu QR untuk membeli BBM Subsidi, adanya Fuel Card yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dipergunakan melebihi batasan pengisian serta tidak sesuai dengan peruntukannya.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan, dalam pemantauan ini ditemukan ketidaksesuaian antara data di fuel card dan jenis mobil yang mengisi BBM. Seharusnya hanya dapat membeli 20-30 liter (Fuel Card Mobil), ternyata dapat membeli hingga 60 liter (Fuel Card Truk), masih adanya pengerit yang menggunakan beberapa QR dan mengganti Nopol kendaraan sesuai dengan QR.

“Dengan indikasi temuan ini, diharapkan badan usaha dan operator SPBU lebih peduli untuk memperhatikan aturan yang ada. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah punya aturan turunan terkait pengendalian distribusi BBM. Atas kondisi ini, kami (BPH Migas) lakukan pembinaan berupa pengendalian distribusi Solar dan Pertalite, tetapi tidak dihentikan operasinya, karena jarak SPBU yang satu dengan yang lain cukup jauh. Sehingga masyarakat sekitar tetap terlayani dengan baik,” jelas Halim, Sabtu (26/04/2024).

Abdul Halim menambahkan, kualitas dan peletakan CCTV di SPBU juga harus diperhatikan karena akan mempermudah pengawasan oleh BPH Migas maupun Pertamina Patra Niaga. Diharapkan Badan Usaha Penyalur selalu melakukan pengecekan berkala kepada SPBU yang ada di wilayahnya.

Kegiatan pemantauan ini diakhiri dengan dialog dengan para nelayan untuk mendapatkan masukan dari nelayan yang sedang melakukan pembelian BBM Subsidi di SPBUN Pelabuhan Perikanan Nusantara di Belitung.

“BPH Migas melihat fasilitas dan berdialog langsung dengan para nelayan tentang ketersediaan BBM subsidi SPBUN ini. Apakah BBM yang mereka tunggu selalu tersedia atau terjadi beberapa situasi, seperti kekurangan atau keterlambatan,” tutup Halim. (red/*)

Leave a Reply