BESTTANGSEL.COM, Kejaksaan Tinggi Banten sedang melalukan penyidilan dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah ilegal di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang kemudian diketahui berasal dari Kota Tangerang Selatan.

Plh. Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah oleh PT Ella Pratama Prakasa tidak sesuai kontrak. Kontrak senilai Rp 75 miliar (Rp 50 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25 miliar untuk pengelolaan) tersebut seharusnya mencakup reuse, recycle, dan reduce. Namun, PT Ella Pratama Prakasa diduga tidak melaksanakannya.

LBH Keadilan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Banten dan meyakini ada keterlibatan pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pejabat pelaksana atau panitia pengadaan dan perusahaan saja.

“Kejaksaan Tinggi harus mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat-pejabat lain di Kota Tangerang Selatan. Jangan hanya ASN rendahan atau pejabat kecil saja yang diseret. Seret juga pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan yang terlibat,” tegas Abdul Hamim Jauzie, pada Rabu, (5/02).

LBH Keadilan yakin pengusutan kasus ini tidak sulit jika ada kemauan. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Banten dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi pengelolaan sampah ini. (red/*)

Leave a Reply