BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Sempat digadang-gadang Presiden Jokowi sebagai solusi perumahan masyarakat berpenghasilkan rendah, pembangunan apartemen Loftvilles City mulai menuai kontroversi. Pasalnya, sebagian warga bukit indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, menolak pembangunan tersebut. Bentuk penolakan warga disampaikan melalui pemasangan spanduk penolakan di pintu gerbang gapura perumahan, lapangan RT 1/5, dan di samping jalan RT 4/5 dan di RT 5.
Saat ditemui awak media, Selasa 4 Juli 2017, Ali Jusmono juru bicara warga RW 05 menjelaskan, penolakan ini sudah dilakukan sejak lama, bahkan saat diresmikan. Penolakan warga sudah dikirim melalui surat kepihak Loftvilles yakni PT Bukit Sarua Developmen pada Desember lalu. Dirinya menilai, pembangunan apartemen ini dianggap telah menyalahi aturan yang ada, khususnya terkait amdal lingkungan. Bahkan warga yang terkena dampak pembangunan yakni di RT 1,4 dan 5 Rw 5 belum menyetujui penandatangan ijin lingkungan sekitar. Padahal ketiga RT tersebut yang nantinya akan mendapatkan dampak langsung dari pembangunan apartemen tersebut.
“Pihak apartemen memang melakukan sosialisasi, namun bukan kepada warga yang terkena dampak, kita sebagai warga yang kena dampak belum pernah menandatangani surat persetujuan, yang menandatangani surat persetujuan dari warga yakni warga yang tidak terkena dampak,”ungkap Ali, yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pembangunan apartemen Loftvilles City.
Ali juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Dimana dalam peta pembangunan di bagian sebelah barat, tertulis tidak ada pemukiman. ”Padahal, ini tanah yang dibangun dikelilingi oleh pemukiman. Kok bisa dianggap tanah kosong, ini rumah udah ada sejak tahun 1983, heran kan,padahal sebelah barat nya merupakan rumah saya,” ungkap Ali.
Menurut Ali, 90 persen warga Bukit Permai Serua menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembangunan Apartemen ini. ”Banyak ruginya, ini pembangunan prosesnya enam tahun, jarak lahan dan rumah warga cuma 12 meter. Bahkan di RT lain batas tanah pembangunan itu hanya tembok saja. Kita bayangkan saja selama enam tahun akan menerima dampak pembangunan dari gedung ini,” ujarnya.
Sementara itu Staf Pengendalian dan Keamanan RW 05 Bukit Permai Serua Dedi mengatakan dirinya sudah sering menggelar rapat yang juga dihadiri oleh pihak pengembang. Dimana seluruh hasil dari rapat terus menerus tidak menemukan jawaban. “Inginnya kita itu kalau ya mau bangun disini tidak apa-apa, tapi apa dampak baiknya ke kita? Karena selama ini justru warga mengalami kerugian. Ketika alat-alat berat diturunkan itu berdampak pada rumah warga yang bersinggungan langsung dengan lahan pembangunan, seperti retak-retak,”ujar Dedi.
Dirinya menambahkan perizinan Amdal yang sedang diurus merupakan rekayasa saja. ”Masalahnya, itu tanda tangan perizinan didapatkan dari RW yang tidak bersinggungan dengan pembangunan langsung. Ya mereka jelas setuju karena tidak merasakan dampaknya. Lha ini kan kita yang kena dampaknya,” ujar Dedi.
Dirinya berharap agar pihak pengembang tidak mengambil keputusan sepihak saja. ”RW 05 ini merupakan ring satu pembangunan. Tapi ini di dokumen Amdal nya RW 03 yang berada jauh dari tempat pembangunan,” pungkasnya.
Meskipun ada tandatangan warga persetujuan yang ditandatangani oleh 21 orang dari RW 05, itu bukanlah penandatangan persetujuan. “Kami sudah mengkonfrontir kepada warga, mereka hanya menandatangani absen, dan tandatangan di kertas kosong atasnya tidak ditulis, dan mereka mendapatkan uang santunan sebesar Rp 200 ribu karena sudah hadir, dan Rp 10 juta buat santunan,”ungkapnya.
Menanggapi kontroversi tersebut, Direktur PT Bukit Sarua Developmen Eka Novan mengatakan sudah melakukan proses sesuai aturan. Dimana 90 persen warga mendukung pembangunan apartemen ini. Karena itu pembangunan apartemen ini akan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Sebenarnya yang namanya pembangunan pasti ada penolakan ya, ini resikonya. Tapi kita kan membanguan nggak cuma kemarin, prosesnya sudah lama, jadi sudah sering kita sosialisasikan kepada warga. Jadi kok kayaknya ini mengada-ngada ya,” kata Eka ketika dihubungi.
Dirinya menambahkan kejanggalan penolakan juga terlihat dari spanduk yang dipasang di sekitar wilayah pembangunan. ”Itu ya spanduknya kan cuma penolakan apartemen, nggak ada nama apartemen apa yang ditolak. Atau RW mana yang menolak, ini terkesan aneh,” ujarnya.
Eka menegaskan untuk membahas penolakan ini masih dini dimana dirinya sendiri masih melakukan proses perizinan Amdal. “Kita taati peraturan. Kita nggak membangun karena memang Amdal belum keluar. Kita sudah sangat menghormati peraturan yang berlaku lho ini, jadi ya ini saya pikir hanya oknum saja,” katanya.
Dirinya menambahkan bagi warga yang tidak setuju dengan pembangunan ini bisa langsung bicara dengannya. ”Saya ada di kantor, jadi ya kalau mau ngomongin ini ke kantor saja,” jelasnya.
Ashri

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.