BESTTANGSEL.COM, LEBAK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak pada Jumat (09/12).

Press conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra.

Dalam sambutannya Wiwin menjelaskan bahwa Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2, 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2. “Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai Pelaksana Kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.

Diketahui ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar. “Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira,” ucap Wiwin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308.000.000. “Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” lanjut Wiwin saat Press conference.

Wiwin juga menerangkan bahwa dengan adanya kasus ini maka Polres Lebak telah menangani 4 Kasus dan 5 orang selama periode tahun 2021-2022. “Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” ujar Wiwin.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos tersebut. “Kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain,” ucap Andi.

Terakhir Andi menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (Bidhumas)

Leave a Reply