BESTTANGSEL.COM, BANTEN- Sebagai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , Kamis (21/1) LBH Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat/ Kelompok Masyarakat Miskin.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum HAM Banten, penandatanganan Kontrak dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dan Agus Toyib selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sri Kurniati Pane dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Agus Toyib menyampaikan bahwa, penyerapan anggaran bantuan hukum sudah sangat baik dan berharapa di tahun 2021 akan semakin baik lagi. Karena penyerapan sangat baik, Kanwil Kemenkumham Banten bahkan pernah mendapatkan anggaran tambahan dari Kanwil Kemenkumham lain yang penyerapannya kurang baik. Imam menambahkan, bahwa yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tidak hanya persoalan penyerapan anggaran. Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemberian bantuan hukum yang LBH berikan tepat sasaran yakni orang miskin dan dirasakan manfaatnya bagai orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 136.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi, dan 42.680.000,- untuk bantuan hukum non-litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement. Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami Kanwil Kemenkumham Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum;

Usai penandatanganan kontrak, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Erwin Firmansyah menyampaikan Anggaran Bantuan Hukum tahun ini, sama dengan Anggaran tahun lalu, yaitu kurang lebih anggaran 1,7 Milyar dimana yang 400 sekian juta merupakan anggaran untuk non-litigasi;

Erwin menambahkan, bahwa untuk total penyerapan anggaran tahun lalu baik untuk ligitasi maupun non-litigasi yang terserap hanya ada diangka 94 persen. Hal ini karena terkendala wabah Covid-19 yang mengahambat teman-teman pengacara dalam penyerapan anggaran tersebut. Kegiatan penyuluhan misalnya, tidak maksimal, kemudian penelitian terhambat. Demikian juga pemberian bantuan hukum pada proses penyidikan di kepolisian dan proses persidangan. Selain itu, anggaran untuk upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) banyak yang tidak terserap.

“Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan menghubungi LBH Keadilan, Komplek Pertokoan Prima Ciputat Blok A-12 Jl. Otista, Ciputat – Kota Tangerang Selatan Telp. 021-7434111 atau HP. 08113920111″, tutup Hamim. (**)

Leave a Reply