BESTTANGSEL.COM, PAMULANG- Dalam sebuah negara terdapat entitas yang menjalani kehidupan sehari-hari yang disebut dengan masyarakat, baik yang terdiri dari berbagai golongan, etnis atapun ras semuanya harus mendapatkan hak untuk hidup yang sama tanpa mendapatkan perlakuan berbeda dari para pemegang kekuasaan di sebuah negara. Negara sebagai organisasi harus menjamin masyarakatnya terlindungi dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian secara materil ataupun formil, yang menyasar kepada setiap orang maupun kelompok karena hal tersebut bisa saja terjadi lantaran sebuah negara yang dipimpin oleh para birokrat yang disebut pemerintah tidak menjamin keadilan bagi setiap orang sehingga perlakuan sewenang-wenang dapat terjadi dengan begitu saja.
Negara Hukum
Untuk itu penting bagi sebuah negara menjamin keadilan demi keberlangsungan hidup masyarakat yang aman dan sejahtera, Menurut Aristoteles suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah konstitusi dan berkedaulatan hukum. Suatu negara yang disebut dengan Negara Hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat masyarakat yang ikut serta dalam permusyawaratan negara(ecclesia). atau negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Oleh karena itu negara yang baik adalah negara hukum sedangkan negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

Penulis Artikel : Romi Hermawan-Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM.
Kekuasaan Pemerintah
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan memiliki peran penting demi terciptanya sebuah keadilan untuk masyarakat, hal ini disebabkan karena Negara Hukum dan Kekuasaan pemerintah tidak bisa terlepaskan satu dan lainya, mereka harus berjalan dengan ber-iringan agar kaidah-kaidah negara hukum mendapatkan keselarasan dengan pemegang kekuasaan untuk mencapai tujuan sistem kepemerintahan dengan chek and balance yang baik. Kekuasaan yang kerap dihubungkan dengan instrumen pembentukan hukum (law marking), tapi juga instrumen penegakan hukum (law enforcment).
Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Hubungan Hukum dan kekuasaan pertama kali terjadi dalam step pembentukan Undang-Undang, proses ini melibatkan pemegang kekuasaan politik dalam tubuh pemerintahan yang disebut legislatif dimana kepentingan para kelompok masyarakat ataupun pihak-pihak yang yang saling bertentangan berupaya untuk di integrasikan melalui pembentukan aturan yangg menghasilkan rumusan-rumusan atau kaidah yang disebut dengan hukum perundang-undangan. Kemudian penegakan hukum dalam sebuah negara juga melibakan aparatur pemerintah sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar mentaati sebuah pratuan atau hukum poitif yang berlaku hal ini merupakan upaya preventif dan apabila terjadi sebuah pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman sanksi sebagai upaya represif.
Negara hukum dan kekuasaan memiliki arti penting bagi entitas mayarakat dalam menjalankan kehidupan masing-masing, hal ini merujuk kepada keadilan yang diberikan oleh kekuasaan pemerintah terhadap warganya sehingga menjamin kehidupan yang sama dimata hukum. Disisi lain hukum memiliki arti penting bagi kekuasaan dalam tubuh pemerintah sebab hal itu menunjukan bahwa sarana legalisasi berada dalam kekuasaan formal lembaga negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Produk hukum yang diciptakan oleh kekuasaan pemerintah dalam arti secara politis untuk memberikan keadilan kepada masyarakat juga sebagai controling bagi pemerintah sendiri, sebagai batas-batas tindakan pemerintah yang akan diambil melalui kebijakan atau putusan-putusan tanpa merugikan kepada masyarakat atau tidak mall aministrasi.
(red/ditulis oleh : Romi Hermawan/Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.