BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama jajaran, berhasil memusnahkan 8.251 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, bertepatan dengan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel pada Selasa 23 Mei 2017,  di Lapangan Cilenggang.

Miras tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kota Tangsel, yang dilaksanakan pada bulan Maret 2017 lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto yang hadir pada pemusnahan miras tersebut mengatakan, minuman keras adalah barang yang mudah dibuat, sehingga meskipun sudah berkali-kali ditertibkan miras masih saja ada di peredaran.

“Hal ini dikarenakan miras adalah barang yang mudah dibuat, khususnya miras oplosan. Untuk itu kami akan terus melakukan razia miras di semua tempat hiburan di Kota Tangsel,” ujar Fadli.

 

Ashri

Leave a Reply