BESTTANGSEL.COM, SERANG- Untuk mempermudah pelayanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa di akses dimana saja. Cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi menyampaikan bahwa sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa dimana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian. “Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya,” kata Esti saat ditemui pada Selasa (10/01).
Persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembuatan SKCK Online adalah dokumen pribadi seperti pas foto 4×6, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) lalu masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran. “Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri. Kemudian Klik Proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian,” ujar Esti.
Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan. “Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta, sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan,” ucap Esti.
Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA). “Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016,” tutur Esti.
Diakhir Esti menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online. “Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi,” tutup Esti. (Bidhumas)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.