BESTTANGSEL.COM, TANGERANG – Ada 10 titik wilayah yang rawan pelanggaran waktu operasional truk-truk bermuatan tambang (batu, pasir dan tanah) di Kabupaten Tangerang. Seperti di Legok, Cicangkal Cisauk, Dadap Kosambi, Sukamulya Balaraja, Kresek, Kronjo, Cisoka, Pasarkemis, Sepatan dan Kelapa Dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, sebagaimana dikutip dari kabar6.com, dikatakannya, untuk truk tambang asal Bogor sudah semakin tertib mengikuti Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Namun, dari galian-galian tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang masih saja berusaha mencari kelengahan petugas Polri, Dishub dan Pol PP.

“Ada 41 titik galian tambang di Kabupaten Tangerang sebagai titik asal keluarnya truk-truk tambang tersebut,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (7/1/2019).

Selain itu, masih banyak truk tambang yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi, Karawang yang menuju Dadap Kosambi yang berusaha melanggar perbup.

“Untuk itu, Kepala BPTJ sudah sampaikan arahan kepada aparat pemerintah di Jakarta, Bogor dan Tangerang Raya bahwa jam operasional angkutan barang di Jabodetabek adalah malam hari,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, telah ada penurunan yang signifikan truk tambang yang beroperasi sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

“Sebesar 70 persen truk tambang yang sudah mengikuti aturan Perbup, dan 30 persennya lagi masih membandel,” paparnya.

Di lapangan, papar Bambang, pihaknya bersama Polri dan Pol PP tetap menegakkan Perbup 47 Tahun 2018 itu. Bagi truk yang melanggar akan ditindak dengan melakukan tilang dan truk disuruh balik kanan ke kawasan tambang.

 

Asri/istimewa

Leave a Reply