N056 Penyerahan 100 Sertifikat Tanah

“Sedangkan proses verifikasi sertifikat hak atas tanah ini dilakukan oleh BPN Kota Tangsel yang fasilitasnya di bantu dengan Dinas Koperasi dan UKM. Dengan persyaratan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Tangsel, luas tanah maksimal 200 meter dan belum memiliki sertifikat”

Dalam meningkatkan akses permodalan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membagikan 100 sertifikasi lahan gratis kepada para wirausaha dalam menuju koperasi sehat dan UKM maju. Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan dan Walikota Airin Rachmi Diany.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Warman Syanudin mengatakan, pembagian sertifikasi lahan gratis ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang dapat diandalkan masyarakat, meningkatkan potensi lapangan kerja pada mikro kecil dan menengah agar lebih maju. Selain itu dapat juga meningkatkan usaha permodalan dan mengentaskan kemiskinan.

N057“Dengan adanya sertifikat tersebut, para pelaku UKM bisa menjadi anggota koperasi yang aktif, serta bisa meminjam modal usaha hingga ratusan juta rupiah,” ujar Warman dalam Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Lapangan Terbang Skadron Pondok Cabe, Kota Tangsel, 30 April 2015.

Warman juga menjelaskan, ada 350 wirausaha yang akan mendapat sertifikat lahan gratis pada tahun ini. Namun, pembagiannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 100 sertifikat lahan dan sisanya akan diberikan ketika perayaan Ulang Tahun Kota Tangsel ke tujuh, yang dilaksanakan November mendatang.

“Sedangkan proses verifikasi sertifikat hak atas tanah ini dilakukan oleh BPN Kota Tangsel yang fasilitasnya di bantu dengan Dinas Koperasi dan UKM. Dengan persyaratan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Tangsel, luas tanah maksimal 200 meter dan belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, proses legalisasi atas nama lembaga ini sebagai upaya agar tidak terjadi konflik atas tanah masyarakat dan pemerintah.

“Dalam waktu 2 tahun kedepan, segala legalisasi kementerian lembaga juga diharapkan agar cepat selesai. Saya beserta dengan pihak BPN mendorong dan mempercepat untuk melakukan hak atas sertifikasi sebagai akses modal untuk dikembangkan,” pungkasnya.