BESTTANGSEL.COM, TANGSEL- Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali memantik perbincangan luas di ruang publik. Dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan mengenai isu tersebut tidak hanya menjadi sorotan media arus utama, tetapi juga menyebar masif di platform digital dan media sosial. Fenomena ini memunculkan dinamika yang lebih kompleks daripada sekadar polemik politik, karena turut menyentuh persoalan legitimasi, kredibilitas pemimpin, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pengamat komunikasi menilai, cara media membingkai (framing) isu ini berperan besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Sejumlah media menggunakan diksi yang cenderung provokatif seperti “skandal” atau “penipuan”, yang berpotensi membangun kesan serius dan dramatis. Di sisi lain, ada pula media yang memilih istilah lebih netral seperti “kontroversi” atau “isu yang diperdebatkan”, dengan penekanan pada konteks dan klarifikasi.

Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan bagaimana media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk narasi. Teori agenda-setting yang diperkenalkan McCombs dan Shaw (1972) menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan untuk menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Sementara itu, pemikiran Walter Lippmann (1922) tentang opini publik menunjukkan bahwa persepsi masyarakat sering kali dibentuk oleh gambaran realitas yang disajikan media, bukan semata-mata oleh pengalaman langsung.

Dampaknya terlihat pada respons publik yang beragam. Persepsi masyarakat terhadap isu ini tidak homogen. Kelompok usia muda yang lebih akrab dengan teknologi informasi cenderung menunjukkan sikap skeptis terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Sebaliknya, sebagian kelompok usia lebih tua dinilai lebih mempercayai informasi dari media konvensional.

Perbedaan respons ini juga dipengaruhi faktor pendidikan dan literasi media. Studi tentang misinformasi di era “post-truth” oleh Lewandowsky, Ecker, dan Cook (2017) menunjukkan bahwa paparan berulang terhadap informasi yang salah dapat memperkuat keyakinan tertentu, bahkan ketika klarifikasi telah diberikan. Dalam konteks ini, isu ijazah menjadi contoh bagaimana informasi yang belum tentu terverifikasi dapat memicu polarisasi opini.

Secara sosial, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Ketika kepercayaan terhadap pemimpin dipertanyakan, efek lanjutannya dapat merembet pada kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. Situasi ini berpotensi menurunkan partisipasi politik, meningkatkan apatisme, dan memperdalam polarisasi sosial, terutama menjelang momentum politik seperti pemilu.

Di sisi lain, isu ini juga menguji komitmen etika jurnalistik. Media dituntut untuk menerapkan verifikasi fakta secara ketat dan menyajikan informasi secara berimbang. Konsep “fake news” sendiri, sebagaimana dikaji Tandoc, Lim, dan Ling (2018), memiliki spektrum luas mulai dari satire hingga fabrikasi murni sehingga ketelitian dalam mengidentifikasi dan melabeli informasi menjadi sangat penting.

Sejumlah kalangan menilai penguatan literasi media menjadi langkah strategis untuk meredam dampak negatif misinformasi. Pendidikan literasi media di sekolah, kampanye publik tentang verifikasi informasi, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dinilai dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap arus informasi yang tidak akurat.

Secara lebih luas, kegaduhan isu ijazah ini mencerminkan tantangan demokrasi di era digital. Hubungan antara media, publik, dan institusi negara semakin dinamis, sekaligus rentan terhadap distorsi informasi. Dalam situasi seperti ini, transparansi, akuntabilitas, dan integritas informasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan kualitas demokrasi.

Isu tersebut pada akhirnya bukan hanya soal benar atau tidaknya sebuah tudingan, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat memproses informasi, bagaimana media menjalankan perannya, serta bagaimana kepercayaan publik dipertahankan di tengah derasnya arus berita di ruang digital.

Referensi:

McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The Agenda-Setting Function of Mass Media. Public Opinion Quarterly.

Lippmann, W. (1922). Public Opinion. Harcourt, Brace and Company.

Lewandowsky, S., Ecker, U. K. H., & Cook, J. (2017). Beyond Misinformation: Understanding and Coping with the “Post-Truth” Era. Journal of Applied Research in Memory and Cognition.

Tandoc, E. C., Lim, Z. W., & Ling, R. (2018). Defining “Fake News”: A Typology of Scholarly Definitions. Digital Journalism.

(Ditulis oleh: Nani Nuraini Sarah & Indriani Dewi Anggraini, Dosen Universitas Pamulang)

Leave a Reply