BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Ketegangan muncul di sekitar SMAN 3 Kota Tangerang Selatan akibat konflik terkait Sistem Penerimaan Murid (SPMB). Warga Benda Baru, Pamulang, memutuskan untuk menutup akses jalan menuju sekolah sebagai bentuk protes. Tindakan ini mengundang perhatian dari pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP, Muksin Al-Fahri, kepada wartawan hari ini, Kamis, (3/7) memberikan penjelasan terkait situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai penutupan akses jalan yang mengarah ke pintu masuk SMA 3. “Kami menghargai aspirasi warga, namun perlu diingat bahwa penutupan jalan ini melanggar peraturan daerah,” ujar Muksin.

Dia menjelaskan bahwa terdapat dua peraturan daerah yang menjadi landasan dalam masalah ini. Pertama, terkait dengan peruntukan jalan yang diatur dalam perda jalan. Kedua, perda ketertiban umum serta pengetahuan masyarakat, yang menegaskan bahwa tindakan menutup jalan tidak diperkenankan.

Muksin melanjutkan, “Kedua perda ini mengatur bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu akses publik.” Dalam pertemuan dengan warga, camat, dan pihak TNI, Muksin menekankan pentingnya penghormatan terhadap regulasi yang ada dan mencari solusi yang tepat tanpa melanggar hukum.

Dalam konteks tersebut, Muksin berharap ada kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pengurus RW untuk menghindari konflik lebih lanjut. Dengan demikian, semua pihak dapat menemukan jalan tengah yang tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Kejadian ini kini menjadi sorotan, dengan harapan bahwa dialog konstruktif dapat terjalin antara warga dan pemerintah sehingga situasi menjadi lebih kondusif dan tidak merugikan proses pendidikan di SMAN 3 Tangsel. (red/*)

Leave a Reply