BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/659/2017) yang mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019. Ini artinya kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program JKN.

Obat kanker Bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari fornas, sementara obat Cetuximab, walaupun masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk Kanker Kolorektat Metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal) dan Kanker Nasofaring.

Dengan adanya restriksi ini maka bisa disimpulkan obat Cetuximab untuk Kanker Kolorektat Metastatik dan Kanker Nasofaring juga dikeluarkan dari fornas.

Secara umum perbandingan kedua Keputusan Menkes tentang kedua obat ini dapat dilihat di bawah ini.

Atas keluarnya Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 ini, kami menilai :
1. Bahwa Keputusan Menkes ini telah bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN jo. Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang memasukkan obat sebagai salah satu yang ditanggung program JKN.

2. Bahwa proses pembuatan Keputusan Menkes ini tidak melibatkan stakeholder JKN sehingga keputusan Menkes ini menuai banyak protes dari Stakeholder JKN, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), BPJS Watch dan Komunitas Penyintas Kanker.

3. Bahwa Keputusan Menkes ini akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker sehingga peserta JKN ini akan dirugikan yaitu akan mempersulit pasien Kanker dalam memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes ini pun akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis.

4. Bahwa kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN, dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Mengacu pada data DJS BPJS Kesehatan, sebenarnya pembiayaan penyakit kanker ini relative kecil dari total biaya INA CBGs. Jumlah kasus kanker yang dibiayai JKN (dari Januari sampai Desember 2018) sebanyak 1.990.091 dengan total biaya Rp. 2,9 Triliun atau sekitar 3,35% dari total biaya INA CBGs sebesar Rp. 86,43 Triliun. Pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit ini dengan sistemik tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan. Bahwa beberapa regulasi yang dibuat Pemerintah saat ini cenderung memang diabdikan untuk mengendalikan biaya INA CBGs yang mencapai Rp. 86,43 Triliun di tahun 2018 ini.

5. Bahwa Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas, namun setelah digugat oleh Ibu Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadila Negeri, akhirnya obat Kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas.

Bahwa atas hadirnya Keputusan Menkes ini yang akan diberlakukan 1 Maret 2019 nanti maka kami menyatakan :
1. Menolak Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 ini, dan meminta agar kedua jenis obat ini tetap masuk dalam fornas.

2. Meminta Pemerintah, Kemenkes dan BPJS Kesehatan menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang tentunya akan merugikan peserta JKN.

3. Seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS dan UU BPJS serta melibatkan publik dengan melakukan uji public serta mensosialisasikannya sebelum diberlakukan.

Demikian pernyataan sikap kami atas kehadiran Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Jakarta, 20 Februari 2019

Timboel Siregar Aryanti Baramuli Putri
BPJS Watch Komunitas Penyintas kanker 081281394939/ 081315279292

Leave a Reply