BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Seorang Kakek berusia 59 tahun diduga mencabuli 13 anak dibawah umur di wilayah Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kakek tersebut merupakan teman main dari cucu tirinya.

Peristiwa itu baru terungkap setelah seorang anak melapor ke orangtuanya pada April 2017 lalu, yang kemudian langsung dilaporkan ke kantor polisi.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolres Tangsel, mengatakan, setelah mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, Kamis 4 Mei 2017.

“Setelah pelaku berinisial K (59) diamankan, banyak korban yang melapor ke kami. Sejauh ini jumlah korban tercatat sebanyak 13 orang. Semuanya perempuan, mereka berusia sekitar 3 sampai 10 tahun. Namun masih ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” Kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus memutar film horor.

“Modusnya, anak-anak ini diajak main ke rumah dan ditontonkan film horor. Pada saat takut anaknya dipeluk dengan alasan untuk melindungi. Pada saat meluk itulah pelaku melakukan perbuatannya,” Terang Kapolres.

Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pengidap pedofil atau bukan. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara.

 

Iyar

Leave a Reply