BESTTANGSEL.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi para perokok aktif yang merokok di sembarang tempat.
Bagi perokok aktif yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang ditetapkan pemkot Tangsel, siap-siap merogoh kocek sebesar Rp 1 juta atau mendekam di balik penjara.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Listya Windyarti mengatakan, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari 70 orang, berasal dari staf ahli masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten daerah (asda) dan anggota kepolisian ini akan melarang segala bentuk iklan/promosi penjualan rokok di lingkungan yang masuk dalam KTR.
“Seluruh kantor OPD, pelayanan, perkantoran, kawasan kesehatan dan kawasan pendidikan masuk dalam kawasan tanpa rokok,” kata Listya, saat Rakor Persiapan Verifikasi Kota Sehat Tingkat Nasional dan Pembentukan Satgas KTR, kata Listya, Rabu (15/03/2017).
Lebih lanjut dikatakan, saat ini tahap persiapan verifikasi yang akan dilakukan pada bulan Mei,” Bagi perkantoran yang membiarkan orang-orang merokok di sembarang tempat atau tidak menyediakan ruang khusus bagi perokok, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin operasional,” imbuhnya.
Kawasan tanpa rokok ini merupakan upaya untuk mewujudkan Tangsel sebagai kota sehat. Salah satu indikator kota sehat itu adalah kawasan tanpa rokok.]
Teks : iyar
Foto : berbagai sumber