BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah Warung Jamu di daerah Pondok Kacang Timur RT 03/03, Pondok Aren, Tangerang Selatan, terpaksa digerebek polisi lantaran menjual minuman keras (Miras) oplosan secara ilegal.

“Pelaku memasarkan minuman keras tanpa izin dengan berkedok usaha warung jamu dan kuat dugaan terjadi pencampuran bahan yang tidak jelas pada minuman tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tansel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).

Alexander mengatakan, pelaku mengoplos miras dengan bahan jamu yang dilakukannya sesuai pesanan konsumen.

“Pelaku melakukan pengoplosan bahan jamu dengan minuman keras dengan sistem made by order atau dipesan oleh konsumen kemudian baru diracik,” imbuhnya.

Dari warung tersebut polisi menyita 521 botol miras merek mansion, 57 botol miras iceland, 30 dus anggur kolesom, 17 dus bir dan aneka jenis jamu.

Polisi juga mengamankan pemilik warung, Hendrik. Dia diduga melanggar Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang peredaran miras.

“Tindakan ini sebagai upaya antisipasi kejadian konsumsi miras oplosan yang mengakibatkan meninggalnya konsumen di berbagai tempat di Jakarta,” pungkas Alexander.

 

BR/BS

Leave a Reply