BESTTANGSEL.COM, TANGSEL – Setiap Negara tentunya ingin mendapatkan kedamaian ketentraman serta kesejahteraan yang abadi sesuai dengan tujuan masing-masing dari setiap negara. Dan setiap negara tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin menjadikan warga negaranya hidup sejahtera. Namun, tidak sedikit setiap negara mendapatkan kesenjangan antara hak dan kewajiban pada warganya.

Yang harus dipahami sekarang ini adalah apa itu hak dan kewajiban. Mungkin setiap orang sudah memahami apa itu hak dan kewajiban hanya saja pemahaman yang telah ada tidak di diselaraskan dengan implementasi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hak dan kewajiban ini menjadi sebuah masalah dan persoalan baru bagi setiap orang. Bahkan, menjadi persoalan bagi semua warga Negara yang menuntut haknya tetapi tanpa menghiraukan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga ini menjadi masalah dan konflik yang besar, misalkan implementasi hak dan kewajiban dalam berdemokrasi.

Demokrasi memiliki prinsip yang diperlukan dalam pengambilan keputusan dalam mufakat. Dalam pengambilan keputusan diperlukan musyawarah, ini sebagai ciri dalam demokrasi. Konsensus merupakan hasil kesepakatan bersama dan harus memperhatikan kepentingan rakyat dengan kebijkasanaan pada permusyawaratan perwakilan.

Pengambilan keputusan harus dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur serta memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.Keputusan yang sudah di ambil wajib dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjungjung nilai – nilai kemanusian dan keadilan.

Definisi Demokrasi rakyat menginginkan negara berdasarkan hukum dan terpeliharanya kekuasaan wasyarakat. Keinginan yang ada di ikuti oleh pemahaman bahwa law based government memberikan celah bagi berkembangnya aturan tentang keberadaan rakyat untuk kepentingan Bersama. Maka dari itu, pemerintahan mayoritas harus dikembangkan, dipertahankan, dan diperhatikan rakyatnya.

Setiap negara memiliki karakteristik klaimnya sendiri dalam penggunaan sway yang terkenal atau pemerintahan mayoritas. Biasanya ditentukan oleh sejarah bangsa yang bersangkutan, budayanya, cara hidupnya, dan tujuan yang harus diwujudkannya. Dengan cara ini di setiap negara ada gaya tertentu dari pemerintahan populer yang tercermin dalam desain tertentu dari keadaan pikiran, keyakinan dan sentimen yang mendasari, mengkoordinasikan, dan memberikan makna pada perilaku aturan mayoritas dalam sistem politik.

Secara etimologis, demokrasi berpokok pada kalimat Yunani Kuno, yaitu “demos” dan “kratein . “Demokrasi” adalah:Negara memiliki tujuan dan semua masyarakat berbagi melalui perwakilan yang dipilih.

Negara menjamin hak – hak setiap warga negaranya seperti: kebebasan berbicara, berpendapat, dan berserikat dan lain sebagainya. Masyarakat diperlakukan sama dan setara dihadapan hukum

Dari kutipan di atas, istilah demokrasi merujuk dalam konsep kehidupan bernegara atau bermasyarakat di mana warga negara dewasa berpartisipasi pada pemerintahan melalui wakil-wakil yang mereka pilih; pemerintahannya mendorong dan mengklaim kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menjunjung tinggi “rule of low”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kaum minoritas; dan masyarakat yang warganya saling menaruh perlakuan yang sama.

Seperti yang disampaikan Abraham Lincoln “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan buat rakyat” (government by the people). Karena “rakyat” adalah pusatnya, maka demokrasi menurut Pabottinggi (2002) diperlakukan menjadi pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau autocentricity, yaitu rakyat yang harus sebagai kriteria dasar demokrasi.

Sebagai sebuah konsep demokrasi diterima menjadi “seperangkat ide dan prinsip mengenai kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan mekanisme yang telah dibuat melalui sejarah yang panjang dan acapkali berliku- liku, singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan kebebasan” (USIS, 1995).

Demokrasi yang secara konseptual dipersepsikan sebagai bingkai pemikiran bahwa penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat telah diterima secara universal sebagai cita-cita, norma, sistem sosial tertinggi, serta pengetahuan, sikap, dan perilaku individu yang secara kontekstual perlu didukung, dihargai, dan dikembangkan”. Dikemukakan CICED (1999) melihat demokrasi menjadi konsep multidimensi, yaitu secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip “secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan secara psikologis menjadi wawasan, sikap dan perilaku individu yang secara kontekstual perlu didukung, dihargai, dan dikembangkan”.

Dikemukakan sang CICED (1999) melihat demokrasi menjadi konsep multidimensi, yaitu dilihat filosofisnya demokrasi memiliki ide, norma dan prinsip, sosiologi adanya sistem sosial di mana dia tinggal, psikologi memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku pada kehidupan bermasyarakat.

Dalam demokrasi terdapat prinsip dan pilar sebagai pendukung yang menjadi ciri dalam kehidupan bernegara. Sebagai sistem sosial negra, USIS (1995), dirangkum dalam sebuah sistem yang mempunyai 11 pilar atau pilar, yaitu “kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan yang dikuasai, kekuasaan mayoritas, hak minoritas, hak asasi manusia terjamin, pemilihan umum yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang adil, pembatasan pemerintah konstitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, serta nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan konsensus”.

Sanusi mengatakan, ada sepuluh pilar dalam demokrasi konstitusi menurut undang- undang dasar 1945. Demokrasi yang memiliki nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi dan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Independen, demokrasi dengan otonomi daerah, demokrasi dengan kesejahteraan, dan demokrasi menggunakan keadilan sosial”. Yang termuat pada pilar-pilar demokrasi universal adalah dalam satu pilar demokrasi Indonesia yaitu “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah ciri demokrasi Indonesia, yang pada pandangan Maududi dan kaum Muslimin (Esposito, 1996) disebut “theodemocracy” yaitu demokrasi pada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Demokrasi yang bukan sekuler tapi demokrasi yang dari Tuhan dan Indonesia adalah menganut demokrasi dari ke Tuhanan

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bekerja sama dengan mitra kantor Desa Sukarame, Kec.Carita, Kab.Pandeglang

Berbicara historis tentang Desa Sukarame, keberadaannya tidak terlepas dari salah satu tempat/Warung yang suka rame dipakai persinggahan/ peristirahatan para pedagang gendong dan tukang pikul yang akan menjual barang hasil pertanian ke wilayah Pangalengan Bandung atau sebaliknya. Konon sebelum Desa Sukarame terbentuk menjadi desa, diwilayah ini (Desa Sukarame) dahulu kala belum ada akses jalan yang bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat hanya ada jalan setapak, dan masih berada dalam wilayah Desa Caringin Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut. Diwilayah ini ( sekarang Desa Sukarame ) berdiri sebuah tempat (warung nasi sederhana) milik warga setempat yang suka ramai dipakai tempat peristirahatan para pedagang yang akan menjual barang hasil pertanian dan lainnya ke wilayah Bandung atau sebaliknya.

Kecamatan Cisewu secara geografis dan jumlah penduduk yang cukup banyak memungkinkan untuk melaksanakan pemekaran. Pada akhirnya pemekaran pun terlaksana, dan lahirlah sebuah Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Caringin.

Selanjutnya setelah melalui proses, maka Pada tahun 1979 lahirlah Desa Sukarame pamekaran dari Desa Caringin. Sebelum terjadi pemekaran, para tokoh berempug untuk memberikan nama yang tepat untuk desa yang baru. Setelah menempuh proses yang cukup alot, kemudian semua orang yang terlibat dalam proses pencarian nama sepakat bahwa untuk nama desa diambil dari salah satu tempat/warung yang suka ramai dipakai tempat peristirahatan para pedagang, suka rame berasal dari bahasa sunda yang mempunyai arti Suka artinya selalu, dan Rame artinya Ramai. maka lahirlah sebuah nama yaitu “Sukarame”.

Begitulah cerita singkat mengenai seluk beluk atau sasakala tentang Desa Sukarame Kepala desa yang pertama menjalakan roda kepemimpinannya adalah Bapak Ruyaman sebagai Penjabat Kepala Desa yang bisa kita sebut sebagai saksi dan pelaku sejarah dalam proses pembentukan desa Sukarame.

Permasalah Mitra

Berdasarkan pada analisis situasi yang diuraikan di atas, maka permasalahan mitra dinyatakan sebagai berikut:

1. Masih kurangnya implementasi antara hak dan kewajiban

2. Masih kurangnya pemahaman tentang bagaimana berdemokrasi

Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat

Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta di Kantor Desa Sukarame, Kec.Carita, Kab.Pandeglang yaitu tentang implementasi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam berdemokrasi Hasil dari pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan menggugah semangat peserta sehingga benar-benar fokus untuk melaksanakan dengan baik arti hak dan kewajiban serta berdemokrasi.

Manfaat Pengabdian Kepada Masyarakat

Bagi Tim Pengabdi

Dengan melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai tema dan judul yang sudah dijelaskan di atas, disamping sebagai pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim pengabdi juga mendapatkan informasi dan wawasan berkaitan dengan kantor desa sukarame.

Manfaat Bagi Mitra

Dengan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat mempersiapkan staf dan masyarakat yang paham akan hak dan kewajiban berdemokrasi

Bagi Universitas Pamulang

Masyarakat menjadi lebih mengenal tentang Universitas Pamulang baik visi, misi maupun kegiatan kemitraan dengan masyarakat sehingga image yang muncul sangat positif. Disamping itu manfaat lainnya adalah universitas mendapatkan sasaran untuk menjalin kerja sama baik dalam kegiatan pengabdian masyarakat maupun penelitian.

Setelah melakukan pelatihan dan edukasi baik dalam bentuk ceramah dan studi kasus, para peserta akan mengetahui dan memahami bahwa kegiatan PKM berupa penyuluhan adalah proses untuk meningkatkan kualitas SDM.

Pentingnya penyuluhan tentang hak dan kewajiban berdemokrasi adalah untuk menjawab tantangan dunia dengan mempersiapkan warga negara yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, penghargaan, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan,Hal tersebut ditujukan untuk membentuk karakter perangkat desa yang unggul dan menjadi kekuatan inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik, lembaga-lembaga bisnis, dan profesi lainnya yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan.Melalui penyuluhan tidak hanya membekali dengan materi saja, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dan etika yang juga tidak kalah berperan penting untuk diterapkan dalam dunia kerja.serta implentasi tentang hak dan kewajiban berdemokrasi akan berjalan lebih baik dari sebelumnya. Berdasarkan penjelasan tim pengabdi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada mitra dengan pelaksanaan penyuluhan meningkatkan kualitas sumber daya manusia peserta perangkat Desa Sukarame, Kec.Carita, Kab.Pandeglang tersebut, kontribusi yang akan diberikan oleh mitra peserta dalam kegiatan ini, antara lain:

1. Mitra tertarik dan mengapresiasi kegiatan ini.

2. Motivasi yang tinggi dari mitra sebagai peserta pelatihan.

3. Timbulnya rasa senang dan antusias dalam kegiatan penyuluhan

Solusi permasalahan mitra:

Pembinaan secara berkala kepada masyarakat dan staf desa supaya mereka paham akan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam berdemokrasi

Pembinaan membangun kebiasaan baik melalui musyawarah –musyawarah tingkat RT atau tingkat kelurahan desa

Pembinaan membangun kemandirian melalui kegiatan sehari hari misalkan melalui kedisiplinan masuk kerja dan pulang kantor tepat waktu dll.

Pembinaan membangun peningkatan kinerja staf desa dalam melayani kebutuhan administrasi masyarakat.#Turkamun,

Saran: Dalam upaya mewujudkan demokrasi di negara Indonesia, perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi suatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, sebagai warga negara, mari kita hormati hak sesama dan menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya supaya memperoleh apa yang sudah seharusnya menjadi hak kita,yaitu hak dan kewajiban berdemokrasi.

(Artikel ditulis oleh tim PKM UNPAM : Turkamun Sylvia Hasanah Thorik Mohamad Anwar). 

Leave a Reply