BESTTANGSEL.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai staf pelaksana, di Kecamatan Ciputat, berinisial AS (55) tertangkap tangan melakukan tindak gratifikasi oleh Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

AS ditangkap tim Saber Pungli atas laporan seorang warga Ciputat berinisial ANP, lantaran meminta uang sebesar Rp1,3 juta guna mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kecamatan Ciputat.

Wakapolres Tangsel, Kompol Bahtiar Alponso menyebutkan pelaku tertangkap pada hari Selasa (28/2/2017) sore, setelah adanya laporan dari warga berinisial ANP.

“Kita tangkap saat sedang bertransaksi pengurusan Akte Jual Beli (AJB) di PPAT kantor Kecamatan Ciputat, dengan barang bukti uang tunai Rp1.3 juta,” ujar Alponso dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu, (01/03/2017).

Lebih lanjut Alponso menjelaskan, pelaku yang menjabat staf pelaksana kecamatan itu ditangkap setelah sebelumnya mempersulit korbannya yaitu AV dalam proses pengurusan AJB.

“Korban sebelumnya disuruh melengkapi berkas. Setelah sudah lengkap berkas itu tidak juga diproses, pelaku malah meminta uang Rp1,3 juta dengan alasan kepentingan administrasi,” terangnya.

Dari tangan pelaku, diamankan satu bundel berkas AJB, uang tunai Rp 1,3 juta dan satu unit ponsel. Tersangka dijerat Undang-undang gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman minimun 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Teks : Iyar

Foto : Istimewa