Diduga adanya pelanggaran dalam jual beli, Pengembang Apartemen di Tangerang, dilaporkan oleh pembeli atau konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan, (09/05/2016).
Ini merupakan laporan kedua yang digelar oleh majelis BPSK, atas laporan konsumen yang menuntut pihak pengembang karena dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian.
Budi selaku konsumen mengatakan, dirinya membeli sebuah unit apartemen dengan membayar uang muka 20 persen dan pembayaran berikutnya diangsur. Namun setelah beberapa kali angsuran unit apartemen yang sudah dicicil tersebut dipindah tangankan ke pembeli lainnya.
“Saya membeli unit apartemen dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak pengembang, tapi kenapa unit yang saya pesan malah dijual ke orang lain, padahal proses angsuran sudah berjalan” ungkap Budi.
Pengaduan yang dilakukan budi hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pihak pengembang dan pemasaran apartemen tersebut. Untuk itu kasus ini dilaporkan ke BPSK untuk diselesaikan secara undang undang yang berlaku.
Hanya saja sejak dilaporkan oleh konsumen serta telah diberi surat panggilan dari Pengadilan BPSK, tidak satupun perwakilan dari pengembang apartemen tersebut hadir guna memenuhi panngilan persidangan untuk keduakalinya. Junaedi salah satu anggota BPSK mengatakan, saat ini sedang dikaji persoalannya, apakah nantinya akan diputuskan oleh majelis atau kedua belah pihak akan melakukan mediasi.
“Disini kami hanya sebagai perantara,” terang Junaedi. (IR)
TEKS/ EDITOR : Iyar/ Bani Ramadhan
FOTO : Iyar
