BESTTANGSEL.COM, Jakarta- Diresmikan hari ini, Resto Sushi Toku yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran, satu diantaranya adalah perusakan lingkungan dengan menebang pohon tanpa ijin.
Dari pantauan di lokasi, pada Selasa, (17/12), tampak sejumlah pekerja sedang melakukan persiapan untuk pembukaan resto. Terlihat jelas nama restoran Sushi Toku terpampang di pintu masuk. Sedangkan di bagian gerbang, tulisan Sushi Toku masih tertutup banner polos berwarna putih.
Renovasi rumah hunian menjadi restoran ini mengundang kontroversi. Meski sudah ditegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pembangunannya tak berhenti.
Awal jadi masalah adalah karena renovasi ini disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Renovasi bangunan menjadi rumah tinggal ini juga mendapat protes dari Kedutaan Besar Bulgaria yang letak kantornya tepat di samping restoran Sushi Toku. Protes tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.
Dalam suratnya yang beredar, Kedutaan Bulgaria menganggap renovasi gedung setinggi dua lantai itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kawasan diplomatik Bulgaria.
“The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area,” tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024.
Namun saat dikomfirmasi, HRD Resto Sushi Toku, Irham mengklaim bahwa bangunan resto tersebut telah mengantongi ijin dari Pemprov DKI.
“Kami sudah mengurus semua perijinan terkait renovasi bangunan untuk usaha restoran ini. Tidak ada yang kami langgar,” ujar Irham sambil menunjukan plang perijinan yang tampaknya baru tercetak. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.