BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Pria berinisial EA (32), pelaku pencurian di rumah kosong berhasil ditangkap oleh Anggota kepolisian Polsek Pondok Aren bekerjasama dengan tim Vipers.

Pelaku ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Pabuaran RT 003/03 Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel, Jumat 7 Juli 2017.

diketahui EA yang bekerja sebagai buruh merupakan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemilik rumah.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto melalui Kabag Humas Polres Tangsel AKP Mulyawan menerangkan, benar pada Senin (26/6/2017) telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pabuaran Barat RT 003/03 Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu lantai 2 yang memang tidak terkunci,” terangnya.

Sambungnya, setelah didalam rumah yang sedang dalam keadaan kosong ditinggal mudik, pelaku mengambil 1 unit PS 2 merk Sony.

Hingga berita ini disusun, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pondok Aren. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

 

JF/BR

Leave a Reply