BESTTANGSEL.COM- Diduga RS. Premier Bintaro (RSPB) membuang limbah berwarna merah di saluran air, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahmat Salam, akan menindak tegas pihak rumah sakit sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kamis, (10/11/2016).
Dengan bukti berupa video yang berdurasi beberapa detik ini sangat jelas terlihat, limbah yang dibuang tersebut berwarna merah menyerupai darah. Menurut keterangan Rahmat Salam, hal ini tetap tidak dibenarkan walaupun pihak rumah sakit mengatakan dalam suratnya yang berbunyi “air yang berwarna merah berasal dari Chemical PK/Kalium Permangante/formula Kmn04”.
“Kalau dilihat dari warnanya yang berwarna merah saya yakin ikan pun tidak akan hidup didalamnya, dan ini tetap tidak dibenarkan walaupun pihak rumah sakit mengatakan itu sebagai filter penyaring zat besi dan mangan,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel, Rahmat Salam.
Ia juga menambahkan, BLHD Kota Tangsel akan segera melakukan tindakan tegas dengan mengirimkan Wasdal dan selanjutnya mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut. (BR)
Foto : Istimewa
