BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Seorang kakek yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Kota Tangerang Selatan, Rabu (10/1/2018).

“Iya benar, kami menangkap Rudjito (62) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho.

Menurut Alex korban anak perempuan berinisial MZ (12) ini bertetangga dengan pelaku di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Rudjito pun ditangkap dirumahnya setelah beberapa hari dilakukan pengintaian.

“Saat korban sedang melintas gang dekat rumahnya, korban dicegat pelaku dan dilakukan pencabulan atau pelecehan tetapi tidak sampai penetrasi. Kejadian tersebut terjadi pada 22 november 2017 lalu,” ujarnya.

Saat ini lanjut Alex, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya kemarin sore oleh unit PPA polres Tangerang Selatan tanpa perlawanan.

“Pengakuan tersangka baru melakukan tindakan ini satu kali, tapi masih kita selidiki lebih lanjut dan pelaku masih kita introgasi secara intensif,” katanya.

Adapun pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

 

BR

Leave a Reply