BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang sistem pengelolaan serta pelayanan ibadah haji di Kota Tangerang Selatan bakal diterbitkan. Regulasi di atas merupakan inisiatif dari lembaga legislatif setempat dan kini drafnya sedang dalam tahap penggodokan.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyambut baik atas rencana diberlakukannya Perda tentang Pelayanan Haji. Apalagi dasar penyelenggaraan haji telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Setiap tahun kami dari lembaga eksekutif sudah rutin membuat program fasilitasi bagi rombongan jamaah haji asal kelompok terbang Tangerang Selatan,” katanya saat menghadiri acara “Diskusi Publik dan Pelantikan Ikatan Persaudaraan Haji Kota Tangerang Selatan” di kawasan Serpong, Selasa, 9 Januari 2018.

Dijelaskannya, melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, setiap tahun dialokasikan dana bantuan sekitar Rp 700 juta. Dana yang bersumber dari APBD itu untuk mengantar rombongan jamaah haji menuju pemondokan haji hingga ke bandara udara.

Pun sebaliknya saat arus balik musim haji dijemput menggunakan armada transportasi angkutan bus. Wakil Walikota Benyamin sebutkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menugaskan dokter dan tenaga medis. Mereka ditugasi untuk memonitoring kesehatan setiap jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Fasilitasi bagi rombongan jamaah haji ini merupakan langkah konkret. Demi kelancaran bagi warga di Tangerang Selatan selama menunaikan ibadah ritual rukun Islam kelima. Dan setiap tahun kami juga terus melakukan evaluasi terkait sistem pelayanan yang sudah kami berikan,” jelasnya.

Di lokasi sama, Sekretaris Umum Ikatan Persaudaraan Haji Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, memgungkapkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini agar pelayanan, pembinaan, perlindungan serta pengelolaan haji semakin baik dan optimal.

Persoalan pelayanan haji yang dibahas antara lain meliputi pendaftaran haji, pembinaan haji, kesehatan jamaah haji, pemberangkatan haji, pemulangan jamaah haji serta pembinaan setelah pulang haji

“Draft payung hukum Raperda tentang Rencana Perda Haji Tangsel naskah akademiknya sudah ada di DPRD sejak tahun 2015 lalu. Dan target keinginannya pada 2018 ini dapat disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Rojak merinci, setiap tahun musim haji animo jumlah umat muslim di Kota Tangerang Selatan yang pergi haji cukup signifikan. Bahkan grafik angka calon haji yang pergi ke Tanah Suci setiap tahunnya terus meningkat.

Jumlah jamaah haji asal Kliter Tangsel pada periode 2013 tercatat sebanyak 967 org. Kemudian di tahun berikutnya mencapai 858 orang, pada 2015 sebanyak 1.002 orang, dilanjutkan saat 2016 ada 876 orang dan 2017 jumlah jamaah haji yang resmi terdaftar sebanyak 1.361 orang.

Rojak menambahkan, bila draf Raperda yang sedang digodok di Parlemen Kota Tangerang Selatan itu khusus untuk pengelolaan jamaah haji saja. Artinya tidak mengatur soal pelayanan ibadah umrah.

Pelayanan haji di Kota Tangerang Selatan meliputi pendaftaran, manasik haji, paspor, pemberangkatan dan pemulangan haji, akomodasi haji, pembatalan haji dan pelayanan kesehatan haji. Pelayanan bimbingan manasik haji yang selama ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.

“Pelayanan bimbingan haji di KUA sebanyak delapan kali, di kantor Kemenag Tangsel dua Kali, di kelompok KBIH sebanyak 15 Kali. Dan pembinaan ketua regu dan ketua rombongan sebanyak dua kali,” tambah Rojak.

Adapun pserta yang diundang dalam acara tersebut antara lain dari Kemenag Tangsel, Ikatan Persaudaraan Haji Tangsel, para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Tangsel, pimpinan travel haji dan umrah yang ada di Tangerang Selatan.

 

Asri/yud

Leave a Reply