BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum atau pemilu tahunan 2019, Senin (29/1/2018).
Sebanyak 12 Partai di verifikasi mulai dari partai politik lama hingga partai politik baru.
ketua KPU Tangsel M. Subhan mengatakan, verifikasi partai politik mulai dilakukan oleh komisi pemilihan umum Kota Tangerang Selatan menjelang pesta demokrasi.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi tentang tahapan verifikasi peserta pemilu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam peraturan KPU Nomor Lima Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor Tujuh Tahun 2017 Tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilihan, dan Peraturan KPU Nomor Enam Tahun 2018 Tentang Verifikasi Partai Peserta Pemilu,” kata Subhan.
Ia menambahkan, adapun partai politik yang dilakukan verifikasi sebanyak 15 partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Bulan Bintang.
“Untuk tiga partai politik peserta pemilu yang baru masih dalam proses yakni Partai Beringin Karya, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia. Untuk Partai Persatuan Indonesia sudah lebih dahulu lolos verifikasi karena telah memenuhi syarat,” paparnya.
Verifikasi yang dilakukan untuk seluruh partai politik terkait keanggotaan, oleh KPU wajib menghadirkan minimal lima persen dari total seluruh anggota partai dengan minimal jumlah keseluruhan anggota sebanyak 1000 orang.
Muhammad Subhan melanjutkan, verifikasi 15 partai politikakan dilakukan secara kelembagaan, letak kantor dan keanggotaan.
“selama proses verifikasi 15 partai politik peserta pemilu yang lama dan yang baru, KPU Tangsel akan melaksanakan selama tuga hari kedepan.
BR/GS
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.