BESTTANGSEL.COM, TANGERANG – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melibatkan seorang wasit sepak bola nasional berinisial FR menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan pihak kuasa hukum terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Hamim Jauzie, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, menegaskan bahwa kedatangannya bersama tim ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Januari 2026 merupakan bagian dari pengawalan hak kliennya sebagai korban. Ia menyebut langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, yang memberikan hak kepada pelapor untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
“Kedatangan kami adalah tindakan konstitusional dan profesional demi memastikan adanya kepastian hukum. Pelapor berhak menanyakan perkembangan perkara, baik melalui surat maupun dengan mendatangi langsung kantor kepolisian,” ujar Abdul Hamim dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Bantah Tuduhan Mencari Perhatian Publik
Menanggapi tudingan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencari perhatian publik, Abdul Hamim membantah keras. Ia menyebut kehadiran media sebagai bagian dari transparansi dan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual dan KDRT.
Menurutnya, korban dalam kasus-kasus semacam ini kerap berada dalam posisi rentan sehingga keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengundang wartawan dalam kehadiran di kantor kepolisian tersebut.
“Kami tidak pernah mengabaikan proses hukum. Justru kami menghimbau agar substansi perkara pidana tidak digeser menjadi narasi pembentukan opini,” tegasnya.
Serahkan Pembuktian ke Proses Hukum
Terkait bantahan terlapor atas dugaan KDRT maupun isu hubungan “threesome” yang sempat mencuat, kuasa hukum pelapor menyatakan seluruhnya akan diuji melalui alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menilai bantahan dari pihak terlapor merupakan hak pembelaan yang wajar, namun kebenaran materiil akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan.
Abdul Hamim juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan. Ia menyoroti pernyataan pihak terlapor yang menyebut korban masih “melayani dengan baik” setelah kejadian yang dituduhkan sebagai bentuk victim blaming, karena dinilai mengabaikan relasi kuasa dan kondisi psikologis korban.
Ajukan Permohonan Penahanan
Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan agar penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor. Permohonan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi pengulangan perbuatan, penghilangan barang bukti, maupun intimidasi psikis terhadap korban.
“Permohonan itu kami ajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Meski demikian, Abdul Hamim menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi kode etik advokat dan asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan agar prinsip tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak korban.
Ia juga mengajak kuasa hukum terlapor untuk fokus pada pembuktian materiil di hadapan penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, alih-alih memperdebatkan kredibilitas profesi sesama advokat.
Status Naik ke Penyidikan
Perkembangan terbaru, per Senin (2/2/2026), penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, terlapor berinisial FR telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh klien Abdul Hamim Jauzie.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.