BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan Kota Tangsel mengajak para supir angkutan umum (angkot) untuk mensosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi ini untuk mengajak supir dan penumpang angkot untuk tidak merokok didalam mobil. Sebagai komitmen mendukung peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang KTR di Tangsel, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menempelkan stiker informasi mengenai adanya perda KTR.

Wakil Walikota menempelkan stiker dimobil angkot jurusan Serpong-Cikokol, Ciputat-Pondok Labu, sebagai komitmen bersama mendukung perda tersebut.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kesehatan merupakan sebuah anugrah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Maka manusia patut untuk menjaganya, salah satunya dengan tidak merokok. Pak Ben sapaan Benyamin Davnie menilai saat ini sudah tidak ada lagi perokok didalam angkot di Tangsel, karena jika ada perokok didalam angkot maka akan merasa malu dengan yang tidak merokok.

“Artinya itu sudah terbangun kesadarannya. Selanjutnya tinggal kewajiban pemerintah daerah membentuk KTR,”ungkapnya.

 

 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, KTR sudah diatur dalam amanah Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terlebih pada pasal 115 menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah wajib menetapkan KTR.

Dalam perda nomor 4 tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang perokok untuk menghisap rokok, melainkan ada lokasi tertentu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok. Karena yang diatur dalam perda tersebut sejatinya adalah kawasannya yang tidak diperbolehkan.

Adapun ketujuh tempat yang tidak boleh terdapat aktivitas merokok sesuai perda adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat nelajar mengajar, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum dan tempat umum.

Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum diperbolehkan melakukan aktivitas merokok dengan catatan ada tempat khusus bagi perokok yang disediakan oleh pengelola baik dari pemerintah maupun swasta.

“Merokoknya boleh tapi bukan dikawasan,” ujarnya.

Iin mengatakan, agar pelaksanan Peraturan Daerah KTR maksimal, kedepan perda KTR akan diperkuat oleh Peraturan Walikota yang mengatur lokasi merokok. Dia menceritakan, Wakilota Airin Rachmi Diany sempat meminta kepadanya untuk mendisain tempat bagi perokok menyerupai aquarium kaca.

“Dengan harapan perokok sadar dan malu agar tidak kembali merokok,” tambahnya.

Lebih lanjut agar dapat memaksimalkan KTR pada angkutan umum, pihaknya akan melibatkan ketua Organda yang akan diposisikan sebagai pengelola KTR atau pimpinan dalam OTT KTR serta kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi pengelolaan KTR diwilayahnya.

“Sanksinya kalau kepala OPD tidak dapat melaksanakan KTR akan dinonjobkan dari jabatannya, dan bagi yang swasta akan diberhentikan sementara izin operasionalnya”ungkapnya.

Sementara salah seorang supir angkot, Hasyimpati mengatakan acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinkes sangat bagus. Karena dari even tersebut ia sadar akan dampak merokok bagi perekonomiannya.

“Acaranya bagus, karena merokok termasuk pemborosan dan dapat mengurangi pendapatan. Contohnya saya ini, begitu setres karena penumpangnya susah ya akhirnya merokok,” pungkasnya.

 

BR

Leave a Reply