BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan- Narkotika jenis sabu seberat 1,8 kg berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan. Dua pengedar sabu tersebut berinisial TB (36) dan SH (40) ditangkap di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2019).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka TB.
“Dari TB polisi mendapatkan narkoba jenis sabu seberat enam gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari saudara SH,” ujar Ferdy di Polres Tangsel, Jumat (29/11/2019).
Polisi langsung menggeledah tempat tinggal SH dan menemukan sabu seberat 1,8 kilogram. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini sebab infonya sabu ini adalah sisa dari yang diedarkan,” katanya.
Selain sabu seberat 1,8 kg, dalam penangkapan tersebut Polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni timbangan dan uang sebesar Rp 60 juta hasil penjualan.
Kedua pelaku pun dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.
(asri)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.