BESTTANGSEL.COM, TANGSEL– Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten 2026, yang digelar di Tangerang Selatan pada hari ini, Kamis, (12/2), menegaskan pentingnya sinkronisasi tata ruang dan penguatan kolaborasi lintas sektor demi menjaga target pembangunan rumah subsidi tetap berjalan. Dalam forum tersebut, REI Banten menargetkan pembangunan 12.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2026.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali, menyatakan bahwa pencapaian target tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pengembang, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, PLN, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Target 12.000 unit rumah subsidi bisa tercapai jika semua pihak bersinergi. Tanpa dukungan tata ruang yang jelas dan kemudahan pembiayaan, tentu akan sulit,” ujar Roni.
Salah satu tantangan utama yang dibahas dalam Rakerda adalah kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS) yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B). Status tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan, seperti pemecahan sertifikat (splitting), balik nama, hingga peningkatan hak atas tanah.
Menurut Roni, ketidakjelasan zonasi membuat sejumlah proyek perumahan tertunda. Karena itu, kehadiran Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten dalam Rakerda menjadi momentum penting untuk memperjelas arah kebijakan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kebijakan LSD merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, berkewajiban mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang sebelumnya cukup tinggi.
“Sebanyak 87 persen dari total LBS harus masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Dengan tata ruang yang jelas, zonasi kawasan pertanian dan permukiman akan tegas sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha,” jelas Harison.
Ia menambahkan, sejak September 2025 diberlakukan moratorium sementara terhadap izin pembangunan di atas lahan berstatus LSD sembari menunggu revisi RTRW. Namun demikian, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan program percepatan penyusunan tata ruang untuk membantu pemerintah daerah melakukan akselerasi.
“Sepanjang pemerintah daerah siap, kami siap membantu mempercepat penyusunan dan penyesuaian RTRW agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain persoalan tata ruang, Rakerda juga menyoroti kendala pembiayaan konsumen, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang kerap menghambat proses akad kredit. REI Banten menilai diperlukan pemahaman bersama antara perbankan, regulator, dan pengembang agar masyarakat tetap memiliki akses pembiayaan rumah subsidi.
Rakerda REI Banten 2026 pun menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi dan merumuskan solusi konkret. Dengan kepastian tata ruang dan dukungan pembiayaan, REI optimistis target program sejuta rumah di Banten dapat terealisasi secara optimal. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.