BESTTANGSEL.COM – Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangangan Pertanggungjawaban Walikota Tangerang Selatan, tahun 2016 dan usulan 4 Raperda.DPRD kota Tangsel menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kota Tangsel, Gedung IFA Lt.3, Serpong, Rabu(29/03/2017).

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memaparkan bahwa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tangsel tahun 2016 ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

“LKPJ tersebut merupakan laporan tahunan yang berisi tentang informasi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran untuk dinilai, dievaluasi, dianalisa serta diberikan saran masukan terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dapat menjadi bahan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pembangunan Kota,” terangnya.

Benyamin Davnie juga menyerahkan secara simbolis Laporan Keterangan pertanggungjawaban Walikota Tangsel tahun 2016 kepada Ketua DPRD Tangsel, Moch. Ramlie dihadapan 33 anggota Dewan beserta seluruh Kepala SKPD Kota Tangsel.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch. Ramlie dalam arahannya menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Walikota Tangerang Selatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016 dan surat usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangsel terhadap 4 Raperda yaitu Raperda Pedoman Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).

“Laporan ini merupakan LKPJ akhir tahun anggaran sebagai pelaksana APBD tahun 2016 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016 dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut Moch. Ramlie menjelaskan, “LKPJ ini merupakan laporan akhir tahun anggaran tahun 2016 berdasarkan RKPD yang  merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD),” ungkapnya.

 

Teks : iyar

Foto : istimewa