BESTTANGSEL.COM, TANGERANG – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal ke wilayah Sumatra berhasil digagalkan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dalam operasi pengawasan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari dua truk yang diperiksa petugas, sebanyak 8,26 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar.
Penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini di wilayah Banten. Selain menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, operasi itu juga membuka dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi yang memasok pasar di Sumatra.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka saat menggelar press conference terkait rokok ilegal pada hari ini, Jumat (12/6).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
Hasilnya, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Dari kendaraan tersebut diamankan sekitar 2,9 juta batang rokok ilegal.
Tak lama berselang, petugas kembali menemukan truk lain yang membawa 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai. Rokok tersebut disembunyikan di balik muatan pakan ternak untuk mengelabui pemeriksaan. Dari kendaraan kedua, petugas menyita sekitar 5,35 juta batang rokok ilegal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, nilai ekonominya mencapai Rp12,68 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Bea Cukai menetapkan seorang pengemudi berinisial JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju pasar di Sumatra.
Untuk memperkuat proses penegakan hukum, Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten. Tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai berharap keberhasilan pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ilegal sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai guna menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (red/*)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.