BESTTANGSEL.COM, PAMULANG- Dua pelaku telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan atas tindakan penodongan senjata tajam di sebuah taman kanak-kanak di Permata Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka melakukan pemalakan terhadap seorang guru yang sedang melatih drum band, dan melakukan penodongan setelah seorang guru menolak memberikan uang. Peristiwa ini menyebabkan trauma pada siswa sebagaimana yang disampaikan oleh guru sekolah.
Karena membawa Senjata Tajam, Polres Tangerang Selatan menjerat dua pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana penjara 10 tahun. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
“Dugaan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu” Ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi (Sabtu,15/2).
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya, apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Tangerang Selatan dalam menangkap pelaku penodongan di sebuah taman kanak-kanak. “Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat melakukan penangkapan terduga pelaku,” ujar Halimah, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Halimah menyarankan agar kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP, dan UU Darurat, namun juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Semestinya penyidik menerapkan juga Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena ada siswa juga yang menjadi korban, mengalami trauma,” imbaunya.
Pasal tersebut menyebutkan, ” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. Bagi Halimah, memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menjerat terduga pelaku penting sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap anak yang sesungguhnya menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.