BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAB – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk pertama kalinya di Provinsi Banten melakukan Momerandum of Understansding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Aula Kemenag Tangsel, Kamis (31/5/2018).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Abdul Rojak selaku Kepala Kantor Kemenang Tangsel mengatakan, berlangsungnya kerjasama ini seiring dengan banyaknya gugatan aset tanah ke Kemenag Tangsel baik dalam bentuk wakaf atau lainnya. Oleh sebab itu pihaknya butuh pendampingan terhadap masalah perdata terhadap banyaknya aset milik Kemenag.
“Seperti tanah wakaf di Pondok Benda yang digugat ahli waris yang berdiri Sekolah Dasar. Kami berharap Kejari Tangsel dapat membantu melalui bentuk pendampingan hukum seperti masukan saran dan pengelolaan aset, agar semua persoalan bisa kami menangkan,” ujarnya.
Menurut Rojak, Kemenag Tangsel juga akan minta penyuluhan hukum bagi keluarga besar Kemenag agar dapat bermitra dalam segala penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara Kajari Tangsel Bima Suprayoga menjelaskan, dengan berlangsungnya kerjasama ini diharapkan tidak hanya sekedar ceremony dan berhenti sampai disini. Bahkan katanya, kerjasama bisa dilakukan walau hanya sebatas konsultasi dan datang ke kantor Kejari Tangsel, sehingga fungsi Kejari dapat dimaksimalkan.
“Jangan menunggu ada masalah. Peran kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lepas dari fungsi keperdataan. Jaksa perdata mempunyai nilai lebih dan kita siapkan personil yang mumpuni. Tetapi bisa maksimal dengan data dan biaya sebagai pendukung. Kita selesaikan permasalahan hukum, bersama kita bisa,” tegas Bima.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap, semoga kerjasama ini dapat menjadi berkah dan kerjasama dengan JPN bisa diikuti, karena kita negara hukum maka harus berupaya menyadarkan masyarakat bahwa tidak begitu mudah menyelesaikan persoalan ekonomi yang justru digugat kembali oleh asli waris.
“Saya berpesan, wakaf harus dibuatkan IMB agar tertib administrasi dan agar terhindar dari persoalan lainnya. Karena persoalan perdata harus melalui pembuktian formil,” imbuhnya.
BR/BS

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.