BESTTANGSEL.COM, TANGERANG SELATAN – KPU akan membantu biaya pengobatan kasus penganiayaan seorang RT yang dilakukan oleh salah satu warganya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Senin (5/2/2018).
Bermula saat ketua RT 02/01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Teguh Gunawan (54) menjadi korban pemukulan saat melakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada Kabupaten Tangerang.
“Untuk saat ini belum, karena memang tidak ada Anggaran untuk itu. Tapi nanti kita bantulah, mungkin bisa iyuran,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaluddin di Polres Tangerang Selatan.
Jamaluddin menjelaskan, Teguh yang merupakan ketua RT bukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dijelaakannya, Ia hanya membantu ketua RW setempat yang ditunjuk sebagai PPDP. Hal itu juga dilakukan 3 ketua RT lainnya di RW tersebut.
“Kebetulan RW nya yang jadi PPDP. 4 RT itu bersepakat dengan ketua RW nya agar pada saat pencocokan dan penelitian itu, tiap-tiap ketua RT untuk mendata warganya,” ujarnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, peristiwa tersebut sama sekali bukan bentuk pelanggaran pemilu, melainkan murni tindakan kriminal.
“Kita tetapkan tersangka, kita lakukan penahan dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” kata Fadli.
Sebelumnya, Teguh dianiaya oleh tetangganya sendiri bernama Eko Sianipar pada Jumat (2/2). Saat itu Teguh sedang mendatangi rumah-rumah warga dan memarkir sepeda motor di depan rumah pelaku.
Saat pulang mengendarai mobil, pelaku emosi karena melihat sepeda motor korban menghalangi mobil pelaku didepan rumahnya. Tanpa basa basi pelaku malah mendaratkan pukulan di wajah korban sebelum korban ingin menjelaskan maksudnya.
“Korban sempat mengajak pelaku untuk ngobrol sejenak serta mendata terlapor. Namun terlapor sudah terlanjur emosi dan mengatakan dengan nada tinggi ‘Nanti malam saja’. Dan ketika korban menjawab ‘jangan marah marahlah, Pak’, terlapor tiba-tiba mendorong dada korban hingga korban terjatuh. Kemudian terlapor dengan menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar 3 tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho.
BR
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.