BESTTANGSEL.COM, BANTEN- Dalam upaya menunjang kegiatan Pendidikan dan Penelitian pada Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang, mahasiswa serta dosen diwajibkan untuk turut serta dalam pelaksanaan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) secara langsung.

Kegiatan PKM merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam suatu aktivitas tanpa mengharapkan adanya imbalan dalam bentuk apapaun. Secara umum program PKM dirancang untuk dapat mengembangkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia dan bertujuan untuk membina dosen serta mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dengan Universitas Pamulang, Dr RR Dewi Anggraeni, SH., MH, mengatakan, PKM merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi selain Pendidikan dan penelitian, dari program PKM yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang khususnya prodi Magister Hukum dengan harapan dapat berkelanjutan bagi kemajuan bersama.

Dalam hal ini, prodi Magister Hukum Universitas Pamulang memberikan edukasi terhadap masyarakat di Desa Banyubiru Labuan Banten agar lebih sadar akan hukum yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu ini, memaparkan 5 topik seminar hukum di antaranya dampak hukum penyalahgunaan narkoba, akibat hukum rendahnya pendidikan dan pentingnya pendidikan formal, pernikahan di bawah umur dan akibat hukumnya menurut Undang – Undang, optimalisasi perlindungan hukum dan konsumen, sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui sertifikasi tanah yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang warga Desa Banyubiru, Labuan Banten.

Turut hadir Kepala Desa Banyubiru, Ahmad Hidayat Nur, serta Ketua Yayasan Anwarul Huda, Ustadz Muhammad Hafidz Kudrotillah.

Kegiatan PKM ini diprakarsai oleh 24 mahasiswa/i Magister Hukum Universitas Pamulang serta dibantu oleh 7 dosen pembimbing, yaitu : Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, Dr. Taufik Kurrohman, Dr. Kartono, Dr. Samuel Soewita, Dr. Dodi Sugianto, Dr. Eka M. Wulansari, dan Dr. Joko Riskiyono,S.H.,M,H.

Sementara itu, Humas kegiatan PKM Magister Hukum Universitas Pamulang, Esti Pramestiari, S.Sos., M.Si, menambahkan “Acara yang dilaksanakan di Desa Banyubiru Labuan Banten untuk ini dilakukan untuk menambah wawasan dan Ilmu masyarakat mengenai hukum serta mahasiswa dapat terjun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum.

Salah satu Dosen Pembimbing pada kegiatan PKM, Dr. Kartono menambahkan, “Fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat bisa menjadi kajian untuk para mahasiswa yang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Banyubiru. Sehingga mahasiswa bisa menemukan solusi terbaik yang dapat diberikan Kembali kepada masyarakat, dan dengan melalui penelitian empiris dapat menemukan data-data di masyarakat yang dapat dikembangkan kembali secara teoritisnya dan dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat dan taat pada aturan-aturan yang ada.”

Selanjutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pamulang Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., berharap, dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat terbangun lingkungan masyarakat desa yang lebih sejahtera dan adil.

“Apalagi saat PKM mahasiswa dan dosen berbaur dengan masyarakat untuk melihat apa yang menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat dalam rangka pencapaian kehidupan untuk masa depan yang lebih baik,” harapnya.

Hal senada diucapkan Dosen dan Pembimbing acara PKM, Dr. Dodi Sugianto. Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat ini sangat baik dan sangat mengapresiasi 5 materi yang disampaikan oleh mahasiswa. Hal itu sangat penting tentunya untuk dapat berkolaborasi antara mahasiswa Magister Hukum dan Desa Banyubiru Labuan Banten.

Ketua pelaksana PKM pada kelompok ini, Kahfi Permana S,H juga menuturkan, mahasiswa akan memberikan kontribusi dan bantuan hukum berkesinambungan kepada masyarakat Desa Banyubiru Labuan Banten.

Menurut Kepala Desa Banyubiru Labuan Banten, masyarakat dapat mempratekkan secara langsung mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dalam kepemilikkan tanah, pentingnya pendidikan formal untuk masyarakat juga bahaya perkawinan di bawah umur dan menggunakan narkoba juga bagaimana masyarakat harus mampu menanggulangi maraknya koperasi simpan pinjam ilegal di Masyarakat. Kepala Desa juga sangat berterimakasih atas atensi dan sumbangsih mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang karena telah memberikan kontribusi yang positif untuk desanya.

Meskipun kegiatan PKM ini hanya berlangsung selama satu hari saja, namun kedepannya masyarakat Desa Banyubiru akan tetap mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis dari mahasiswa prodi Magister Hukum, Universitas Pamulang. (red/*)

Leave a Reply