BESTTANGSEL.COM- Mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Antasari Azhar akhirnya dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang, tepat di hari pahlawan 10 November 2016.
Pria yang divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen pada 2009 lalu itu, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanannya.
Antasari sendiri saat diwawancara mengatakan, dirinya berhak mendapat pembebasan bersyarat ini, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. Selain itu, sebagai bentuk rasa syukur, dirinya dan keluarga akan menggelar acara syukuran pada 26 November 2016 mendatang.
“Ya meskipun saya merasa tidak bersalah dalam kasus ini, tapi karena sudah diputus di pengadilan maka saya menjalani hukuman,” terang Antasari saat ditemui di kediamannya di perumahan Less Belles Maisons, Serpong Tangerang Selatan, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, Ida Laksmawati, istri Antasari saat menyambut kebebasan suaminya tersebut mengaku bahagia. Bahkan dirinya sudah mempersiapkan tumpeng dan makanan kegemaran Antasari.
“Saya senang akhirnya bapak (Antasari) bisa berkumpul kembali bersama keluarga,“ Pungkasnya.
Teks : Iyar
Foto : Istimewa