BESTTANGSEL.COM, Tangerang Selatan – Mantan pekerja Foodpedia Munser melaporkan pihak owner berinisial (J) ke ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena lalai memberikan upah kerja selama satu bulan lebih, Rabu (12/10/22).

Diketahui laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Disnaker dan akan melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor pada kamis (13/10) untuk dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak.

Andreas, salah satu mantan pekerja yang berprofesi sebagai koki di tempat tersebut mengatakan, pihaknya melaporkan masalah ini ke Disnaker karena sudah melampaui batas kewajaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dilaporlan.

“Awalnya kami masih memberikan toleransi ke J, tapi karena selalu memberikan janji-janji yang belum ditepati maka kami melapor ke Disnaker,” Tegasnya.

Ia menambahkan, sikap yang dilakukan oleh J dinilai sangat tidak profesional dalam membangun sebuah usaha karena tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan kepada mantan pekerjanya.

“Hak saya sampai saat ini belum diselsaikan oleh perushaan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2022 dan J selalu mengatakan akan dibayarkan pada tanggal yang sudah dijanjikan, namun hal tersebut hanya bualan saja,” Ungkapnya.

Sementara Bani yang juga saat itu adalah mitra kerja J yang ditugaskan sebagai tim kreatif di Foodpedia Munser mengalami hal serupa dengan Andreas.

“Saya sangat menyayangkan sikap J yang sangat tidak profesional, dan saya akan serahkan semua permasalahan ini ke Disnaker agar diproses sebagai mana mestinya,” Ujar Bani.

Ia mejelaskan, selama melakukan kerjasama oleh J pihaknya juga tidak diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hanya dilakukan secara komitmen lisan.

“Bukan hanya saja saja yang tidak diberikan PKWT, namun yang saya ketahui semua yang bekerja termasuk Andreas juga tidak diberikan surat kontrak kerja,” Lanjutnya.

Ia yakin bahwa Disnaker akan sangat tegas dalam menjalankan Peraturan Pemerintah terkait Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Tangsel agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja.

Sementara itu, menurut keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sudah diatur pada turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. (don)

Leave a Reply