Adanya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, tidak menyurutkan sebagian masyarakat untuk melakukan sahur on the road.
Memasuki minggu kedua pada bulan suci ramadhan, pastinya tak sedikit orang yang melakukan kegiatan sahur on the road. Sebuah aktifitas dari tahun ke tahun ini sudah dijadikan ajang rutinitas yang tidak boleh dilewatkan. Biasanya tujuan kegiatan ini dilakukan dengan cara konvoi ke daerah DKI Jakarta.
Iring-iringan dijalan dan membagikan makanan untuk anak jalanan, pengemis, pemulung adalah target utama dalam sahur on the road. Namun bagaimana dengan kebijakan Perda DKI Jakarta Nomer 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum?
Pada Pasal 40 Perda 8/2007 Setiap orang atau badan dilarang:
1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pada poin ketiga sudah cukup jelas mengenai larangan memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Ini dilakukan oleh pemerintah untuk ketertiban lingkungan dan menghindari adanya konflik sosial.
Disisi lain, Jaki salah satu masyarakat yang ikut dalam kegiatan sahur on the road di Jakarta mengatakan, dalam kegiatan SOTR ini mereka melakukannya dengan sangat tertib yang tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Saya dan teman-teman melakukan SOTR ini dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan seperti mengganggu lalu lintas dijalan dan kegaduhan pada suara kendaraan,” Ungkap jaki pada saat ditemui di Jakarta.
Pada prinsipnya banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan ini semata-mata untuk mewujudkan kepedulian terhadap masyarakat jakarta, menanamkan nilai persaudaraan antar sesama umat muslim dan membantu saudara-saudara muslim yang lain. (BR)
TEKS/EDITOR :Berbagai Sumber/Bani Ramadhan
FOTO : Berbagai Sumber