DitReskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti daging ayam tidak layak konsumsi yang sudah mulai membusuk atau kadaluarsa di Kompleks Puspitek, Jl Raya Puspitek, Muncul, Serpong Tangerang Selatan, (09/06/2016).IMG_20160609_113023

Pemusnahan daging ayam ini dipimpin langsung oleh kombes M Fadil Imran, dan di dampingi oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Sutarmo. Menurut AKBP Sutarmo, barang bukti daging ayam kadaluarsa ini didapat dari hasil tangkap tangan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya di rumah tersangka berinisial SA, di Bojong Nangka-Kosambi-Tangerang.

“Atas laporan  dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik SA yang menjual daging ayam dengan harga lebih murah dari harga dipasaran, pihak kepolisian langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapati 3 freezer yang berisi penuh daging ayam seberat 1,5 ton,” Ungkapnya.

Sutarmo menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel daging ayam tersebut, dinyatakan daging ayam sudah dalam proses pembusukan. Dari pengakuan RA, daging ayam tersebut didapat dari empat orang rekannya yang bekerja di perusahaan PT. Ciomas Adisatwa di daerah Dadap Kosambi Tangerang.

Dari hasil pengembangan kepolisian, ternyata daging ayam yang diperoleh SA adalah hasil curian dari gudang penyimpanan PT. CA yang akan dimusnahkan oleh perusahaan karena sudah lama tidak laku terjual dan memang sudah mulai membusuk.

Atas tindakan menjual barang tidak layak konsumsi kepada masyarakat, RA diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda pidana sebesar 4 milyar rupiah, sesuai undang-undang perlindungan konsumen. Polisi masih terus memproses kasus ini hingga kepersidangan kejaksaan negeri tiga raksa Tangerang, dengan menyisakan sekitar 2 ton daging ayam tersebut sebagai barang bukti. (IR)

 

TEKS/ EDITOR : Iyar/ Bani Ramadhan

FOTO : Iyar