Kegiatan yang bertema Mengenal Lebih Dekat OJK, Perlindungan Konsumen, Perencanaan Keuangan Yang Baik Agar Terhindar dari Investasi dan Pinjaman Online Ilegal tersebut, menghadirkan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK selaku Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi, Wiwit Puspasari, Deputi Direktur Dokumentasi, Informasi, dan EPK Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, F.A. Purnama Jaya, Senior Manager Bisnis Bank bjb Cabang Tangerang Selatan, Fasirun, STP. MM, Financial Educator Materi Perencanaan Keuangan Ita Guntari.
Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi dan tugas selain untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian, Dana Pensiun, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya) namun juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dimana dalam menjalankan fungsi tersebut OJK diamanatkan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan akses keuangan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan.
Sabarudin juga menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK Tahun 2019, indeks inklusi keuangan di Provinsi Banten yaitu sebesar 84,29% dan indeks literasi Keuangan sebesar 39,27%.
“Angka ini di atas rata-rata nasional yaitu inklusi keuangan sebesar 76,19% dan literasi sebesar 38,03%. Namun angka tersebut menunjukkan ketimpangan, artinya hanya setengah dari masyarakat Banten yang telah memiliki produk dan layanan jasa keuangan formal benar-benar paham dan terampil dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan tersebut. Hal itu dapat menjadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” ungkap Sabarudin.
“Oleh sebab itu, perlu ada strategi yang terukur dan jangka panjang agar tingkat inklusi keuangan masyarakat Banten khususnya Kota Tangerang Selatan meningkat diimbangi dengan literasi Keuangan yang baik sejalan dengan moto Kota Tangerang Selatan yaitu “Cerdas, Modern dan Relijius,” imbuhnya.
Lanjutnya, sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 yang disusun berdasarkan tiga pilar yaitu cakap keuangan, sikap dan perilaku keuangan yang bijak serta akses keuangan. SNLKI 2021-2025 akan menjadi pedoman yang bersifat nasional bagi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan sehingga upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur, dan terkoordinasi. Terdapat 10 (sepuluh) sasaran prioritas dari SNLKI diantaranya yaitu UMKM dan mahasiswa. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan implementasi dari SNLKI 2021-2025 tersebut.
“Permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM sebagaimana yang kita ketahui bersama yaitu diantaranya pendanaan/permodalan, pemasaran, menentukan harga produk/jasa, pengiriman produk secara efisien, menentukan transaksi pembayaran yang tepat dan cepat, meningkatkan kualitas, serta kontinuitas keberlangsungan usaha. Menurutnya lagi, tidak sedikit mahasiswa yang mulai berwirausaha menjadi UMKM start-up, maka literasi keuangan menjadi penting bagi pemuda sebelum terjun berwirausaha,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa Perencanaan keuangan yang baik mampu membantu pemuda untuk bertahan terutama dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 dan membantu merencanakan masa depannya. Selain itu perencanaan keuangan juga membantu mewujudkan kesejahteraan finansial di masa muda. Sedangkan, pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan akan mencegah pemuda terjerumus pada lilitan hutang atau penipuan (investasi dan pinjaman online ilegal).
Untuk itu, menurut Sabarudin, dalam upaya mempercepat pertumbuhan UMKM pasca pandemi diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis teknologi yang mencakup penguatan kualitas manajemen, kualitas produk, akses pasar dan pembiayaan, kapasitas SDM, dan adaptasi penguasaan teknologi digital.
“Secara khusus mengenai sumber pendanaan/permodalan, perlu ada strategi dan inovasi lembaga jasa keuangan untuk mendukung dan mendorong pembiayaan/kredit kepada sektor UMKM baik dalam masa pandemi ini maupun pasca pandemi melalui pemanfaatan teknologi digital,” ucapnya.
“Sejalan dengan penguatan literasi keuangan digital, OJK terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi COVID-19,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa, kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dua hal strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah dan kompetitif kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan akses masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan (unbankable) termasuk para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.
“OJK terus mendorong inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Bank Digital, Kolaborasi Bank dengan Fintech, pembiayaan dengan skema urun dana (Equity Crowdfunding dan Security Crownfunding), dan Fintech P2P Lending (pinjaman online),” tuturnya.
“Hadirnya Security Crownfunding (SCF) akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah. Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar,” jelas Sabarudin.
Lanjut Sabarudin, “Berbagai upaya dilakukan oleh OJK untuk memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien. OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan keuangan digital.”
Selain itu, kata Sabarudin, penguatan perlindungan konsumen oleh OJK dilakukan melalui pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen (market conduct) dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin juga menjelaskan, Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
“Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp117,4 triliun. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari otoritas/regulator,” ungkap Sabarudin.
“Dalam rangka upaya mencegah bertambahnya jumlah masyarakat dirugikan oleh entitas ilegal tersebut, OJK menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang tujuannya untuk melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang illegal serta penindakan hukumnya,” tegasnya.
“Kepada para peserta webinar Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin, juga menghimbau yang akhir-akhir ini marak berita mengenai kasus investasi aset kripto,” ucapnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa sekalian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi aset kripto, binary option, dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga perlu hati-hati terhadap penawaran investasi berbasis aplikasi karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta untuk menempatkan dananya terlebih dahulu,” tandasnya.
Sabarudin sangat mengapresiasi Walikota juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan atas dukungannya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Tangerang Selatan.
“Semoga setelah diselenggarakannya kegiatan ini, peserta webinar mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, perencanaan yang baik agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal,” tutup Sabarudin. (Red/*)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.