BESTTANGSEL.COM, JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari A.Md., Jum”at (9/6/23).

Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT. 05 RW 05 Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari hasil pendalaman perkara petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, seorang karyawati inisial A (30) di TKP 1 Jalan Percetakan Negara berikut barang bukti 1 (satu) buku Paspor C7101304, 1 (satu) buah Visa, 1 (satu) lembar foto tiket Qatar, 1 (satu) handphone, 2 (dua) buah KTP CPMI, 1 (satu) handphone Promax warna ungu dan seorang ibu rumah tangga inisial HCI (61) di TKP 2 Jalan Persahabatan.

Berikut barang bukti 1 (satu) buah buku paspor nomor E3430622 an. S, 1 (satu) buah buku paspor nomor E3174596 an. WN, 1 (satu) buah buku paspor nomor E2692563 an. IW, 1 (satu) buah buku catatan hutang CTKW berwarna hijau, 2 (dua) buah buku besar catatn hutang CTKW berwarna hitam, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up an. WN tanggal 10 Maret 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up an. S, tanggal 29 Mei 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up an. IW tanggal 08 Januari 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up an. S, tanggal 10 Mei 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening FK suami dari NI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Mei 2023 dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 1 (satu) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening IW sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening WN sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023 dan Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).

Bukti lain, pada tanggal 28 Maret 2023, 6 (enam) lembar bukti pemesanan tiket pesawat City Link melalui traveloka dengan nomer kode pemesanan Booking ID 1028102380 dengan kode booking Airline rdzexp/seq#54 depart 6.50 arrives 8.15 an. Mrs. NI, 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening NI pada tanggal 09 Mei 2023 serta 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy Tab A with spen warna hitam dengan nomor imei 353800108030798.

Tidak hanya itu, menurut Trunoyudo, dari TKP 1 petugas berhasil mengamankan korban seorang IRT inisial LH (35) dan di TKP 2 berhasil mengamankan 5 orang perempuan antara lain, S (31) karyawan swasta, WN (33) IRT, IW (34) IRT, NI (21) tidak bekerja dan NW (47) IRT.

Lebih rinci, Trunoyudo menjelaskan kronologis kejadian, dari TKP 1, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada kegiatan yang mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke luar Negeri, atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) team anggota unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pada saat anggota unit 5 Renakta Ditreskrrimum Polda Metro Jaya tiba di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga melakukan penampungan TKI didapati bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri. Lalu 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari TKP 2, Trunoyudo menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikediaman sdri Herniek Clara Indrasianty yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar negeri secara non prosedural.

Kemudian berdasarkan berdasarkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci
yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia, kelima orang tersebut bernama sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut diamankan bersama dengan sdri HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5 (lima) korban tersebut 2 (dua) berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara Indrasianty (61 tahun) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un prosedural) ke Negara Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu
rumah tangga.

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaksana penempatan pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema. Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023, lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18 Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur.

Selama mengikuti pelatihan pada korban
CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris. Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor kemudian para korban CTKW dipulangkan ke tempat penampungan dikediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta untuk menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka.

Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (red/*)

Leave a Reply