Workshop Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi, Selasa (31/7).
BESTTANGSEL.COM, Jakarta – Usai ajukan pencabutan 3 aturan BPJS Kesehatan terkait aturan JKN, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga melakukan kaji ulang Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di antaranya adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut DJSN, dinamika yang berkembang membutuhkan adanya penyesuaian serta karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan penguatan, maka UU SJSN tersebut harus dikaji ulang.
“Dewan Jaminan Sosial Nasional telah melakukan kajian hingga penyusunan draft Rancangan Naskah Akademik dan draft RUU revisi UU SJSN dan draft RUU revisi UU BPJS,” tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo, di sela-sela workshop bertema Empat Belas Tahun UU SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi, Selasa (31/7).
Menurut Sigit, DJSN menilai implementasi UU SJSN bidang Ketenagakerjaan yang memasuki tahun ke-3 juga menghadapi beberapa masalah lain. Diantaranya program Jaminan Hari Tua yang belum sesuai dengan filosofi awal yang diamanatkan dalam UU SJSN, masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan, perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
“Selain itu, adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun serta mekanisme pengawasan yang tidak efektif,” ucap Sigit menambahkan.
Patut untuk diketahui bahwa, hingga Juni 2018, jumlah peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru mencapai 27.999.455 jiwa atau hanya 47,5 persen, dari target yang hendak dicapai yakni sebanyak 53.325.698 jiwa pada tahun 2017.
Asri

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.