BESTTANGSEL.COM, Tangerang -Kasus eksekusi penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali terjadi di kawsan Tangerang.Kali ini terungkap di Pergudangan di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ini menandakan bahwa kasus serupa memang rentan terjadi di kawasan tersebut.Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yuda Satria, Senin (12/2/2018).

Tim Satgassus Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan Malaysia – Jakarta. Sebanyak 239 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir ekstesi diamankan dari tangan sindikat internasional.

Polisi melancarkan penyergapan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36 E12, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan.

Mereka di antaranya Lim Toh Hing, Joni, Andi, serta Indrawan. Tersangka bernama Lim Toh Hing meregang nyawa akibat melakukan perlawanan terhadap aparat.

“Gudang itu sudah lama ada di sini. Memang di daerah Dadap sangat rawan dalam kasus penyelundupan narkoba. Gudang – gudang tersebut kerap dijadikan tempat untuk menaruh barang laknat. Sebab lokasinya memang sangat strategis, ” ujar Fredy kepada Warta Kota di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang,

“Komplek gudang di Dadap memang sangat memungkinkan, karena keberadaannya dekat laut dan Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ucapnya.

Fredy menjelaskan di daerah tersebut banyak gudang – gudang yang tidak terpakai. Sehingga jaringan narkotika internasional memanfaatkannya untuk melakukan transaksi peredaran.

“Sindikat internasional ini memang sangat struktur dan terorganisir. Jadi sangat sulit untuk diawasi,” kata Fredy.

Fredy mengaku kecolongan lantaran gudang di wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkotika jaringan internasional. Dan beruntungnya jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengendus bisnis haram ini.

“Kalau dibilang kecolongan sih memang, maka dari itu kami akan terus meningkatkan pengawasan,” ungkapnya.

Ia menuturkan akan melakukan pengawasan dari sisi jalur laut. Hingga menerapkan jaringan informan di titik – titik rawan penyelundupan.

“Kami juga akan terus berkoordinasi serta pengawasan melekat terhadap pemilik gudang yang berada di wilayah Dadap dan sekitarnya,” imbuh Fredy.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Gapen menyebut jajarannya turut ikut andil dalam meringkus jaringan narkoba luar negeri ini. “Kapolres kami yang terjun langsung ke lapangan bersama tim Polda Metro Jaya,” papar Wira.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

Asri/bbs

 

Leave a Reply